08 November 2025

Get In Touch

Warga Layangkan Gugatan ke Pengadilan, Satpol PP Tunda Penertiban Aset Jalan Tembus di Griya Shanta

Lokasi dinding di aset lahan bakal jalan tembus Griya Shanta-Jalan Candi Panggung, Kamis (6/11/2025). (Santi/Lentera)
Lokasi dinding di aset lahan bakal jalan tembus Griya Shanta-Jalan Candi Panggung, Kamis (6/11/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menunda pelaksanaan penertiban dinding yang berdiri di atas aset bakal jalan tembus antara Perumahan Griya Shanta dan Jalan Candi Panggung, Kamis (6/11/2025). Penundaan dilakukan setelah warga menolak pembongkaran dan secara resmi melayangkan gugatan hukum ke pengadilan.

"Melihat kondisi masyarakat, banyak warga yang menghalangi, kami mengedepankan keselamatan semuanya. Kami tidak mau terjadi luka. Kami akan coba tempuh dengan cara lain, yang jelas tetap kami lakukan penertiban nanti," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Heru menyebutkan, langkah hukum yang ditempuh warga tidak akan menghalangi proses penertiban. Namun, pihaknya akan mengevaluasi waktu pelaksanaan berikutnya agar tidak memicu ketegangan.

Sementara itu, Yusuf Toyib, Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta, mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang disebutnya sepihak. Menurut Yusuf, dinding pembatas yang kini disengketakan sudah berdiri selama lebih dari 40 tahun dan dibangun oleh pengembang perumahan, bukan oleh warga.

"Kami hanya merawat dan mempertahankan. Sekarang tiba-tiba disuruh bongkar, kami tidak tahu salah kami apa," ungkapnya.

Yusuf juga menuturkan, rencana pembukaan jalan tembus itu bermula dari pengajuan izin oleh pengembang lain yang ingin membuat akses dari kawasan perumahan tersebut. Namun, kata dia, pengembang tidak pernah melakukan sosialisasi atau menyampaikan dokumen kelengkapan seperti AMDAL dan Andalalin kepada warga.

"Mereka tidak pernah datang. Tapi oleh PUPR, usulan site plan mereka disetujui tanpa koordinasi dengan kami. Padahal akses jalan ini dan dinding itu fasilitas umum untuk perumahan, bukan jalan umum," tuturnya.

Merasa dirugikan, warga pun menunjuk kuasa hukum dan telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan secara perdata. Yusuf menyebut nomor registrasi perkara sudah diterima pengadilan, sehingga ia berharap proses hukum menjadi jalan penyelesaian. 

"Jadi kami minta eksekusi dihentikan sampai ada putusan hukum yang jelas," tegasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnyabmenegaskan pemerintah memiliki dasar hukum atas penertiban tersebut. Ia mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang yang terbit pada masa kepemimpinan sebelumnya. 

Yang menetapkan lahan di lokasi itu sebagai bagian dari aset Pemkot dan tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai jalan tembus. "Itu sudah aset kami, ada SK Wali Kota saat Pak Sutiaji kemarin. Tata ruang juga di RTRW jelas bahwa itu adalah jalan tembus," jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, pembukaan jalan tembus antara Griya Shanta dan Jalan Candi Panggung bertujuan untuk kepentingan publik, termasuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menambahkan, Pemkot sebelumnya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada warga, namun tidak mendapat respons yang positif.

"Jalan tembus nanti kan juga untuk kepentingan warga juga. Yang jelas kami tegakkan aturan," katanya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.