MAGELANG (Lentera) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan penindakan hukum, terhadap pelaku penambangan pasir ilegal di dalam kawasan TNGM yang memiliki omzet Rp3 triliun.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) merupakan kawasan pelestarian alam yang berada di sekitar Gunung Merapi, dengan luas area mencapai 6.607 hektare.
Berdasarkan data dari Balai TNGM, hingga Oktober 2025 telah ditemukan sekitar 312 hektar area bekas bukaaan lahan, akibat tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di wilayah Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Menurutnya, dengan didasari beberapa pengaduan masyarakat dan informasi dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan intensif.
"Sehingga telah dipetakan bahwa di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya ini terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin.," katanya mengutip Antara, di Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ungkapnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dan komprehensif, dari mulai tataran hulu hingga ke hilir jaringan pelaku usaha penambangan pasir ilegal.
Diungkapkannya, Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan stakeholders terkait telah melakukan penindakan terhadap lokasi penambangan ilegal yang beralamat di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, serta depo pasir yang beralamat di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng telah melakukan pengecekan titik koordinat, dengan hasil diketahui bahwa lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Bahkan bila dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya semakin meningkat dalam periode dua tahun terakhir, maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.
"Untuk tersangka sedang kami kembangkan, tetapi kami belum bisa menyampaikan pada saat ini," katanya.
Irhamni menjelaskan, selama dua tahun terakhir, omzet tambang pasir ilegal di 36 titik tersebut mencapai Rp3 triliun dengan kapasitas produksinya sebesar 21 juta meter per kubik.
"Uang Rp3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujar Irhamni di lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang mengutip Kompas.com, pada Sabtu (1/11/2025).
Polisi telah menyegel lokasi penambangan berikut sarana yang ada, yakni satu dump truck dan lima ekskavator.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi, Muhammad Wahyudi mengatakan, saat ini kondisi kawasan Gunung Merapi semakin rusak akibat penambangan.
Dia menyatakan, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan untuk mengambil berbagai keanekaragaman hayati di kawasan taman nasional.
"Taman Nasional Gunung Merapi bukan tempat untuk penambangan," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber





.jpg)
