
JOMBANG (Lentera) — Pondok Pesantren (PP) As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum (BU) Tambakberas, Jombang melakukan launching Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di aula PP setempat, Jumat (10/10/2025).
Launching yang dibarengkan dengan acara Diseminasi PPKS ini, dibuka secara resmi oleh Ketua Yayasan PP Bahrul Ulum Jombang, KH Wahfiyul Ahdi dan diawali doa oleh KH Achmad Hasan.
Ketua Yayasan PP Bahrul Ulum Jombang, KH Wahfiyul Ahdi mengatakan kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional ini, langkah nyata pesantren dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan ramah anak.
"Sekaligus juga sebagai model praktik yang baik bagi pesantren lain di Kabupaten Jombang maupun di luarnya," kata KH Wahfiyul Ulum.
Dalam sesi diseminasi ini, Maslahatul Hidayah, santri sekaligus pengurus PP Pesantren As-Sa’idiyyah 2 yang menjadi ketua tim penyusun, memaparkan perjalanan penyusunan SOP ini.
Dituturkan, proses tersebut bukan hanya tentang menulis pedoman, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi santri untuk memahami isu keadilan gender, perlindungan korban dan menciptakan ekosistem pesantren yang aman dan berkeadilan.
Dalam pemaparan materi, Umdatul Choirot, selaku pengasuh PP As-Sa’idiyyah 2, menegaskan, lahirnya SOP ini berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai kasus kekerasan yang kerap terjadi karena anak belum memiliki pemahaman utuh tentang persoalan kekerasan dan relasi kuasa.
“Kami menyadari pentingnya kebijakan yang berpihak pada korban sekaligus memperkuat kapasitas pengurus dan infrastruktur pesantren agar lebih responsif terhadap persoalan kekerasan,” ujar Nyai Umdatul.
Perwakilan Kemenag Jombang, Muhammad Agussalim menekankan pentingnya pengimbasan pesantren ramah anak sebagai bagian dari implementasi PMA No. 73 Tahun 2022.
“Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya soal kebijakan administratif, tapi juga bagaimana pesantren menjadi ruang pendidikan yang menumbuhkan rasa aman dan saling menghormati,” ungkapnya.
Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Jombang, dr Ma’murotus Sa’diyah mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan PP As-Sa’idiyyah 2.
“Kami berharap seluruh pondok pesantren di Jombang bisa inklusif dan terbuka terhadap berbagai inovasi pencegahan dan penanganan kekerasan seperti yang dilakukan di sini. Kunci utamanya sinergitas lembaga layanan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Narasumber Siti Rofiah, selaku pengurus Forum Satgas PPKS di Satuan Perguruan Tinggi Jombang, menyoroti penyusunan SOP di lingkungan pesantren merupakan bagian dari pelaksanaan sejumlah nilai.
Yakni nilai-nilai maqāshid al-syarī‘ah—yakni Hifz ad-dīn (menjaga agama), Hifz an-nafs (menjaga jiwa), Hifz al-‘aql (menjaga akal), Hifz an-nasl (menjaga keturunan/martabat manusia), dan Hifz al-māl (menjaga harta).
“Ketika pesantren menyusun dan menerapkan SOP ini, sesungguhnya mereka menjalankan misi syariah yang hakiki menjaga martabat manusia, melindungi yang lemah, dan memastikan keadilan ditegakkan. Inilah substansi pendidikan Islam sesungguhnya,” jelasnya.
Ditambahkan, pembelajaran dari Forum Satgas PPKS PT Jombang menunjukkan pentingnya kerja kolektif lintas kampus dalam memperkuat tata kelola kebijakan dan mengimplementasikan Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini sendiri terselenggara atas kerja sama PP As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang, WCC Jombang, dan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2). Melalui kegiatan ini, As-Sa’idiyyah 2 menegaskan komitmennya, sebagai pelopor pesantren ramah anak dan bebas dari kekerasan seksual.
“Kami ingin memastikan setiap santri tumbuh dalam lingkungan yang aman, berdaya, dan terlindungi. Inilah bagian dari jihad kemanusiaan kami,” tutup Nyai Umdatul, pengasuh PP Asyaidiyah 2 Bahrul Ulum.
Dikatakan, penyusunan SOP PPKS di PP As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum dilakukan secara partisipatif oleh para pengurus santri dengan pendampingan LSM Women’s Crisis Center (WCC) Jombang yang selama ini dikenal aktif dalam isu-isu perempuan dan anak.
Proses penyusunan SOP PPKS ini, sambung Nyai Umdatul, melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemetaan persoalan yang dihadapi santri di lingkungan pesantren, pembelajaran tentang regulasi nasional.
"Regulasi nasional itu seperti UU Pesantren, UU TPKS (Tindk Pidana Kekerasan Seksual), dan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 73 Tahun 2022 tentang PPKS di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama, hingga lokakarya penyusunan draft bersama tim pengasuh dan mitra pendamping," tandas Nyai Umdatul.
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Kemenag, Dinas PPKBPPPA, organisasi masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Jombang.
Reporter: Sutono/Editor: Ais