
JAKARTA (Lentera)— Aktor sinetron Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Padahal, ia masih menjalani masa hukuman atas kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Kali ini, pria yang pernah populer lewat sejumlah sinetron religi itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus). Dalam unggahan pada dilihat Kamis (9/10/2025), jaksa menyatakan telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama MAA alias AZ dan kawan-kawan,” tulis keterangan resmi tersebut.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) yang disuplai dari luar rutan. Setelah menerima barang tersebut, ia diduga menyalurkannya kepada rekan sesama tahanan untuk diedarkan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
“MAA alias AZ menerima narkotika dari luar rutan, kemudian menyerahkannya ke tersangka lain berinisial MR dan AM. Barang tersebut selanjutnya diedarkan oleh terdakwa A dan AP di dalam rutan,” jelas pihak kejaksaan dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Transaksi di dalam penjara itu dilakukan secara diam-diam menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi Zangi. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.
Atas tindakannya, Ammar dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus Ketiga
Kasus ini menambah panjang catatan hitam karier Ammar Zoni. Aktor yang juga dikenal sebagai mantan suami Irish Bella itu sudah tiga kali terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Saat itu polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja sebagai barang bukti.
Atas kasus tersebut, Ammar dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ironisnya, hanya dua bulan setelah mulai menjalani masa tahanan, ia kembali terseret dalam dugaan peredaran narkotika dari balik jeruji.
Kini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Ammar Zoni akan kembali menjalani proses hukum, sementara publik menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan yang memungkinkan peredaran narkoba tetap berjalan bahkan dari dalam penjara.