05 October 2025

Get In Touch

Menteri Haji: Pemerataan Masa Tunggu Haji 26,4 Tahun Demi Keadilan Umat

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, ditemui usai menghadiri wisuda di UIN Malang, Sabtu (4/10/2025). (Santi/Lentera)
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, ditemui usai menghadiri wisuda di UIN Malang, Sabtu (4/10/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemerataan masa tunggu haji di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun, sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Gus Irfan, sapaan akrabnya mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan melalui mekanisme pembagian kuota per provinsi yang disesuaikan dengan masa antrean.

"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upayakan supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi sesuai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," ujar Gus Irfan, ditemui usai mengikuti prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Sabtu (4/10/2025).

Ditegaskannya, pemerataan masa tunggu haji bukan hanya soal teknis antrean, tetapi juga menyangkut keadilan akses bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Dengan kebijakan ini, menurutnya masyarakat dari provinsi mana pun akan memiliki kesempatan yang setara untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Lebih lanjut, Gus Irfan menjelaskan, skema tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pelayanan haji yang selama ini dijalankan pemerintah.

Disebutkannya, masyarakat akan memperoleh lebih banyak manfaat dari penyelenggaraan pelayanan haji yang dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan amanat undang-undang.

Selain pemerataan masa tunggu, Kementerian Haji dan Umrah juga berupaya memberikan prioritas kepada calon jamaah lanjut usia (lansia). Kelompok ini, yang jumlahnya mencapai sekitar tujuh persen, akan menjadi perhatian utama dalam penerapan kebijakan baru tersebut.

Gus Irfan menambahkan, saat ini terdapat perbedaan yang cukup besar dalam masa antre keberangkatan jamaah haji di sejumlah provinsi. Di wilayah Sulawesi Selatan, masa tunggu haji tercatat paling panjang, yakni mencapai 40 tahun. Sementara di Jawa Timur, rata-rata masa tunggu masih sekitar 30 tahun.

"Dengan kebijakan baru ini, kami ingin agar masyarakat di semua daerah memiliki kesempatan yang sama. Tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga puluhan tahun lebih lama dibanding daerah lain," katanya.

Kementerian Haji dan Umrah juga telah mengajukan kebijakan pemerataan masa tunggu haji tersebut untuk dibahas bersama jajaran DPR RI. Saat ini, Gus Irfan menyebut, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan dari lembaga legislatif terkait pelaksanaannya.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Irfan juga mengungkapkan terdapat metode lain yang sempat dipertimbangkan untuk memperpendek masa antre keberangkatan haji, yakni melalui metode campuran antara sistem antrean dan perhitungan jumlah penduduk.

Namun, ia menilai pendekatan itu belum mampu mencerminkan keadilan secara menyeluruh. "Sebagian menggunakan antrean dan sebagian menggunakan jumlah penduduk. Tapi itu belum mencerminkan keadilan sesungguhnya," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.