
BLITAR (Lentera) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, yang melakukan penggalangan donasi banjir tanpa izin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menyampaikan pihak bekerja sama dengan Polres Blitar melalui Polsek Kanigoro, setelah mendapat informasi adanya WNA asal Palkistan yang berkeliling menggalang donasi.
"Dengan alasan donasi untuk bencana banjir, yang terjadi di negaranya (Pakistan)," ujar Aditya dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut Aditya menjelaskan yang bersangkutan SA, diamankan pada 3 September 2025 oleh petugas dari Imigrasi Blitar bersama anggota Polsel Kanigoro.
"SA diketahui sudaj beberapa hari berada di wilayah Kabupaten Blitar, sebelum akhirnya diamankan pada 3 September 2025," jelasnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap SA, hasilnya dinyatakan melanggar pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dimana orang asing yang membahayakan atau mengganggu ketertiban umum, dapat dilakukan upaya paksa untuk pulang," tandasnya.
Diketahui, SA datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Agustus 2025, kemudian tinggal di Blitar sampai akhirnya diamankan. Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kepada yang bersangkutan akan dilakukam upaya pemulangan paksa atau deportasi pada hari ini, Kamis (11/9/2025).
"Pemulangan paksa akan dilakukan hari ini, melalui Bandara Soekarno-Hatta," bebernya.
Ditegaskan Aditya, Imigrasi Blitar selalu berkomitmen untuk menjaga wilayahnya dari kehadiran WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan, agar segera melapor ke Kantor Imigrasi terdekat," pungkasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra