11 September 2025

Get In Touch

SK Menkum Perkuat PSHT Taufiq, Advokat Ingatkan Pihak yang Menolak Rekonsiliasi

Biro hukum pusat PSHT memberikan keterangan terkait persoalan keabsahan badan hukum organisasi. FOTO: PSHT
Biro hukum pusat PSHT memberikan keterangan terkait persoalan keabsahan badan hukum organisasi. FOTO: PSHT

MADIUN (Lentera) – Tim Advokasi Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas badan hukum organisasi.

“Setelah ajakan guyub rukun dari Mas Taufiq ditolak, maka Biro Hukum Pusat PSHT dengan tegas akan menindak segala hal yang dilakukan selain oleh PSHT yang sah dan berbadan hukum,” kata anggota Biro Hukum Pusat PSHT, Syamsul Hidayat, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Kementerian Hukum telah memulihkan status badan hukum PSHT dengan Ketua Umum Muhammad Taufiq melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 dari MA pada 17 Juli 2025. Putusan tersebut sekaligus menegaskan legalitas kepengurusan PSHT pusat.

Anggota Biro Hukum PSHT, Welly Permana, menambahkan pihaknya siap melakukan langkah tegas terhadap oknum yang tidak menghormati putusan negara.

“Kami dari Tim Advokasi Pengurus Pusat PSHT secara tegas akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut Welly, penolakan ajakan rekonsiliasi yang dilayangkan Ketua Umum PSHT mencerminkan sikap tidak dewasa.

“Itu sama saja menolak asas persaudaraan dan melawan putusan pengadilan serta keputusan Menteri Hukum yang berdasar putusan MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, PSHT telah dua kali mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk guyub rukun dalam satu wadah. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh pihak yang tidak mengakui putusan MA.

Padahal, dalam AD/ART PSHT ditegaskan bahwa organisasi berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Mukadimah PSHT juga menekankan sumpah menjaga persaudaraan lahir batin.

“Seharusnya tidak ada lagi penolakan terhadap ajakan guyub rukun, apalagi keputusan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Welly.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.