Wali Kota Surabaya Wajibkan Pegawai Pemkot Tanda Tangan Pernyataan Anti Pungli Setelah Terima 15 Laporan

SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, menandatangani surat pernyataan komitmen anti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Kebijakan ini dilakukan, setelah orang nomor satu di Kota Surabaya tersebut menerima 15 laporan dugaan praktik pungli, terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Laporan itu ia terima langsung dari masyarakat, melalui pesan di akun Instagram maupun WhatsApp.
Seluruh pejabat dan pegawai Pemkot Surabaya menandatangani surat pernyataan komitmen anti pungli dan gratifikasi, di hadapan Wali Kota Eri saat pengarahan di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan praktik pungli yang masih terjadi di lapangan. Eri mengungkapkan, saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, dirinya masih menemukan adanya pungutan yang tidak semestinya.
“Kemarin dari laporan yang saya terima, saya langsung sidak tanpa pemberitahuan. Ternyata betul masih ada pungli di sana,” ungkap Eri, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, pungli akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, lurah, camat, maupun kepala perangkat daerah (PD) yang tidak mampu membina bawahannya diminta untuk mundur.
“Saya tidak akan memberikan maaf setelah hari ini. Kalau masih ada pungli, lurah, camat, dan kepala dinas akan saya copot, karena tidak bisa memimpin anak buahnya,” tegasnya.
Surat pernyataan yang ditandatangani berisi komitmen, untuk tidak melakukan pungli maupun gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Jika terbukti melanggar, pejabat yang bersangkutan siap diberhentikan dari jabatannya tanpa tuntutan apapun, sesuai sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya untuk pejabat, seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, juga diwajibkan membuat surat pernyataan serupa. Bagi yang menolak menandatangani, Wali Kota Eri meminta agar segera mengundurkan diri.
“Ketika kembali ke instansi masing-masing, saya minta anak buah kalian juga buat pernyataan yang sama. Kalau terbukti melakukan pungli atau gratifikasi, siap dipecat dari Pemkot Surabaya tanpa menuntut apapun,” pungkasnya.
Eri juga mengungkapkan, telah menerima laporan yang masuk sekitar 15 dugaan pungli. Tapi masih akan memastikan dulu, karena sebagian tidak disertai bukti hanya laporan lisan.
"Kalau tidak ada buktinya, pelapor harus bersedia jadi saksi,” ungkap Eri.
Sebelumnya, Eri juga menerima laporan pungli pengurusan KK di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang. Untuk memverifikasi, ia turun langsung ke lokasi dan meminta lurah serta camat menemui oknum Ketua RT yang dilaporkan.
Menurut Eri, dari 15 laporan yang masuk, nominal pungli bervariasi mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih,” tandasnya.
Eri menuturkan, laporan yang terjadi sebelum penandatanganan surat pernyataan akan ditangani sesuai mekanisme pemeriksaan inspektorat. Namun setelah penandatanganan komitmen, sanksi akan lebih tegas.
"Tapi setelah hari ini, yang terbukti pungli langsung dipecat,” tegasnya.
Selain ASN, pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli juga akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No 112 Tahun 2022. Terkait iuran kampung, menurut Eri yang berdasarkan kesepakatan warga tidak termasuk pungli, berbeda dengan pengurusan adminduk yang wajib gratis.
Untuk itu, ia mengajak warga agar berani melapor jika menemukan pungli, disertai bukti yang jelas.
“Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan menghakimi tanpa bukti, tapi kalau ada yang berani pungli, sampaikan agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais