Raperda Perlindungan Nelayan untuk Kesejahteraan Maritim, Komisi B DPRD Jatim Target Disahkan Akhir Tahun

SURABAYA (Lentera) - Komisi B DPRD Jawa Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petani Garam, serta menargetkan rampung untuk bisa disahkan pada akhir 2025.
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Deni Prasetya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas.
“Ada dasar dari pemerintah pusat, presiden dan wakil presiden. Arahnya program ketahanan pangan, pendidikan, dan pertanian. Atas dasar itu, anggaran di Jawa Timur 2026 juga tertuju ke sana, karena potensi hari ini besar jika melihat kesiapan anggaran dan SDM, apalagi terkait dengan ketahanan pangan,” jelas Deni Prasetya, Rabu (3/9/2025).
Legislator asal Dapil Jember-Lumajang itu menambahkan, Pemprov Jatim juga telah menyiapkan berbagai program untuk memperkuat ekonomi masyarakat bawah, salah satunya melalui koperasi.
“Paling tidak seperti koperasi merah putih yang mengarah pada peningkatan ekonomi di bawah. Satu koperasi satu desa tujuannya tidak lain untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dari pertanian, peternakan, hingga perikanan, koperasi bisa menumbuhkan nilai ekonomi di daerah tersebut,” imbuhnya.
Politisi NasDem tersebut menekankan, bahwa sektor kelautan memiliki potensi besar bagi Jawa Timur sehingga perlu regulasi yang benar-benar berpihak pada nelayan.
“Potensi laut kita sangat besar, perlu pemikiran khusus dan serius terkait dengan nelayan. Dengan adanya Raperda ini, perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petani garam bisa lebih terjamin,” katanya.
Raperda yang sedang dibahas juga mencakup perlindungan dalam bentuk asuransi bagi nelayan, petani, dan pembudidaya ikan.
“Syukur-syukur kalau ada regulasi pemerintah pusat terkait revitalisasi tambak. Harapannya, peningkatan ekonomi masyarakat bisa terwujud,” tutur Deni.
Ia berharap aturan tersebut nantinya memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita buat regulasinya agar bisa menjawab kebutuhan dan memberi perlindungan, sehingga masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan pembudidaya ikan, bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais