05 September 2025

Get In Touch

Anggota Komisi C DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Revisi Aturan Pengelolaan BUMD

Anggota Komisi C, Fuad Bernardi
Anggota Komisi C, Fuad Bernardi

SURABAYA (Lentera) – Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan pentinya revisi aturan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk melibatkan legislatif dalam pengelolaannya.

Anggota Komisi C, Fuad Bernardi menyatakan keterlibatan legislatif menjadi hal penting, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

“Ya, pastinya kita mendukung dari DPRD Jawa Timur terutama Komisi C. Karena memang kami berharap itu perlu ada sinergitas yang baik antara eksekutif dengan legislatif,” ungkap Fuad, Rabu (03/09/2025).

Menurutnya, transparansi sangat krusial dalam pembentukan panitia seleksi maupun rekrutmen di BUMD. DPRD, kata Fuad, perlu dilibatkan sejak awal agar bisa mengawal jalannya proses tersebut.

“Terutama dalam hal apa? Dalam hal ya terkait transparansi, progress recruitment ataupun proses pada saat pembentukan tim pansel dan lain-lain untuk terkait BUMD. Karena kenapa? Karena kami itu juga pengin harus dilibatkan dari awal supaya bisa mengawal,” terangnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menilai, selama ini Komisi C tidak pernah dilibatkan dalam tahapan rekrutmen BUMD. Informasi baru diperoleh setelah nama-nama calon terpilih diumumkan.

“Ketika nanti BUMD tersebut ada masalah, kami ketika ditanyai oleh komunitas, organisasi ataupun masyarakat itu kan bisa menjawab terkait kinerja ataupun permasalahan BUMD tersebut. Selama ini kami di Komisi C itu tidak pernah dilibatkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, rekrutmen tahun lalu yang tidak melibatkan DPRD. Hasil seleksi baru diketahui, setelah mantan tim pansel menyampaikan nama-nama yang sudah terpilih.

“Bahkan terakhir itu ada rekrutmen yang dilakukan tahun lalu itu ketika kami undang mantan tim panselnya itu menyampaikan bahwa sudah terpilih orang-orang ini begitu. Dan itu kami baru tahunya setelah terpilih,” ucapnya.

Menurut Fuad, kondisi tersebut terjadi karena Peraturan Pemerintah Nomor 54 memang tidak mewajibkan eksekutif untuk menginformasikan kepada legislatif. Karena itu, ia menekankan pentingnya revisi aturan tersebut.

“Karena memang di dalam PP nomor 54 itu tidak ada kewajiban dari eksekutif untuk menginformasikan kepada legislatif dalam hal Komisi C. Makanya kami berharap di DPRD Jawa Timur supaya nanti di pusat DPR RI bersama Kemendagri itu bisa melakukan perubahan-perubahan aturan terkait PP 54 tentang BUMD,” tuturnya.

Fuad juga menambahkan, adanya wacana pembentukan direktorat baru di tingkat pusat yang khusus menangani BUMN dan BUMD. Menurutnya, langkah ini dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan daerah.

“Dan saya dengar juga nantinya itu Bapak Mendagri itu akan membuat satu direktorat baru dan itu khusus untuk BUMD dan BUMN,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.