31 August 2025

Get In Touch

Kejari Kota Madiun Tahan Ketua LKK Wijayakusuma, Diduga Selewengkan Rp620 Juta

Kejari Kota Madiun resmi menahan Ketua LKK Wijayakusuma, Purnoko Ade alias Ipung, terkait dugaan penyimpangan dana Rp620 juta.
Kejari Kota Madiun resmi menahan Ketua LKK Wijayakusuma, Purnoko Ade alias Ipung, terkait dugaan penyimpangan dana Rp620 juta.

MADIUN (Lentera) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka, Ketua LKK Wijayakusuma Kelurahan Madiun Lor, Purnoko Ade alias Ipung dalam kasus dugaan penyimpangan dana lembaga keuangan kelurahan (LKK) Jumat (29/8/2025).

Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah barang bukti. Hasil audit Inspektorat Kota Madiun menemukan kerugian negara mencapai Rp620,2 juta.

“Penetapan tersangka ini hasil pengumpulan alat bukti yang cukup, termasuk gelar perkara yang dilakukan secara hati-hati. Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai 29 Agustus hingga 17 September,” ujar Arfan.

Kasus bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal yang dikucurkan Disnaker-KUKM sejak 2019–2022 hingga 2022–2025. Modus yang dilakukan tersangka, yakni menyalurkan pinjaman kredit tanpa jaminan layak dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota.

“Pinjaman seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki usaha mikro. Namun, dana justru disalurkan kepada masyarakat umum yang tidak punya usaha,” ungkap Arfan.

Selain itu, pemberian pinjaman dilakukan tanpa analisa kredit dan tanpa rancangan kerja maupun rencana anggaran pendapatan LKK. Kondisi tersebut memicu kredit macet dan ketidakseimbangan keuangan.

“Pada periode tertentu pendapatan berkurang, sementara beban operasional justru membengkak. Pos pengeluaran operasional inilah yang diduga sebagai upaya melawan hukum dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” jelas Arfan.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.