SURABAYA (Lentera)- DPRD Surabaya membuka peluang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian menyusul polemik jam operasional Pasar Buah Tanjungsari. Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji kembali agar ketentuan operasional pasar tidak justru merugikan aktivitas perdagangan.
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri atau akrab disapa Kaji Ipuk mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada dasarnya telah menjalankan ketentuan sesuai Perda yang berlaku. Namun, persoalan di Pasar Buah Tanjungsari menunjukkan kemungkinan adanya aturan yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik perdagangan buah.
Menurutnya, penerapan aturan oleh Pemkot tidak bisa serta-merta dianggap salah apabila kebijakan tersebut memang mengacu pada Perda. Meski demikian, kondisi di lapangan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” kata Kaji Ipuk, Rabu (4/11/2026).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menuturkan, pemerintah tidak hanya bertugas menjalankan regulasi. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menciptakan iklim usaha yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha menjalankan aktivitas perdagangan secara optimal.
Ia menilai, Pasar Buah Tanjungsari memiliki karakteristik perdagangan yang berbeda dengan pasar pada umumnya. Rantai bisnis buah tidak hanya mencakup transaksi jual beli, tetapi juga proses pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga distribusi.
Rangkaian proses tersebut membutuhkan pengaturan waktu yang menyesuaikan karakter komoditas. Sebab, buah merupakan produk yang mudah rusak sehingga pembatasan waktu operasional berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang.
“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” tuturnya.
Untuk itu, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji persoalan tersebut, termasuk meninjau kembali klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam regulasi.
Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah melihat kesesuaian status pasar tersebut sebagai pasar tematik atau kemungkinan masuk dalam kategori pasar induk. Perbedaan klasifikasi ini dinilai penting karena berkaitan dengan karakteristik dan kebutuhan operasional pasar.
“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
