02 November 2026

Get In Touch

Sebanyak 4.635 Keluarga Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Judol

warga mengurus data penerima bantuan sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026). (foto:ist/Ant)
warga mengurus data penerima bantuan sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026). (foto:ist/Ant)

TULUNGAGUNG (Lentera) - Sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung terindikasi terafiliasi aktivitas judi online (judol) berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sehingga kini menjalani proses klarifikasi sebelum penetapan kelayakan bantuan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, pihaknya menerima data dari Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan sosial yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judol.

"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," katanya, Sabtu (31/10/2026) mengutip Antara, Minggu (1/11/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial.

Namun, hasil verifikasi atas sanggahan tersebut belum diterima pemerintah daerah.

Fahmi mengatakan, Dinas Sosial belum dapat memastikan jumlah penerima bantuan yang benar-benar terafiliasi dengan judol, karena proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung di tingkat kementerian.

Ia menjelaskan, ribuan data tersebut berasal dari penerima bantuan sosial pemerintah pusat, baik program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima bantuan terbukti terafiliasi dengan aktivitas judol, Kementerian Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Sosial mengimbau, masyarakat penerima bantuan untuk memeriksa status data pribadi melalui pendamping sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

Fahmi juga mengingatkan masyarakat, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengakses rekening penerima bantuan untuk memastikan keterkaitan dengan aktivitas judi daring karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.