31 October 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Buka Peluang Bahas Dana Cadangan Pilkada 2029 di 2027

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2027.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan regulasi tersebut menjadi tahapan awal sebelum pemerintah daerah menghitung kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.

"Nanti di 2027 kami lakukan proses awal pembahasan. Bisa jadi pembahasan perdanya masuk di PAK 2027 atau di APBD Murni 2028," ujar Baihaqi, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, hingga saat ini Pemkot Malang belum memulai pembahasan alokasi dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Berbeda dengan beberapa daerah, misalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Malang yang mulai membahas kebutuhan anggaran tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Baihaqi menegaskan, pengalokasian dana cadangan harus didahului dengan pembentukan peraturan daerah yang mengatur mekanisme penyediaan anggaran tersebut.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut nantinya menjadi tahapan awal sebelum Pemkot Malang menghitung besaran kebutuhan dana cadangan Pilkada 2029. Dalam hal ini, pembentukan Perda akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Dengan belum adanya pembahasan maupun usulan anggaran, dipastikan alokasi dana cadangan Pilkada belum masuk dalam RAPBD Kota Malang 2027. Baihaqi menegaskan, masih memiliki waktu untuk memulai tahapan persiapan penganggaran mengingat pelaksanaan Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 2029.

Hingga saat ini, BKAD Kota Malang juga belum memiliki estimasi kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2029.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib, mengatakan, pihaknya juga belum melakukan pembahasan dana cadangan Pilkada 2029 bersama Pemkot Malang, termasuk Bakesbangpol. Saat ini, KPU masih mengatur jadwal audiensi untuk membicarakan persiapan tersebut.

Meski belum melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, Toyib menyebut KPU Kota Malang telah mulai membicarakan estimasi kebutuhan anggaran secara internal. Secara prinsip, lanjutnya, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2029 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dari pelaksanaan sebelumnya.

Penyesuaian terutama diperlukan untuk mengakomodasi perubahan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS). Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam memperkirakan kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan mendatang.

"Prinsipnya tidak berbeda jauh dari Pilkada sebelumnya. Tinggal penyesuaian terkait dengan jumlah pemilih dan TPS," pungkasnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.