MALANG (Lentera) - Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menemukan 12.364 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di 4 kecamatan. Ribuan batang rokok berbagai merek tersebut tidak dilekati pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp18,46 juta.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah toko di Kecamatan Kepanjen, Pagelaran, Pagak, dan Bantur. "Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (27/10) untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menjual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).
Dari hasil operasi, menurut Johan, petugas menemukan sebanyak 622 bungkus atau 12.364 batang rokok tanpa pita cukai. Temuan tersebut tersebar di empat lokasi dengan jumlah yang bervariasi.
Temuan terbanyak berada di Jalan Kyai Mojo, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, dengan 269 bungkus atau 5.532 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Sementara itu, di Jalan H.M. Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, petugas menemukan 257 bungkus atau 5.092 batang rokok jenis SKM dan SPM.
Di Kecamatan Pagak, tepatnya di Dusun Krajan, Desa Pagak, ditemukan 78 bungkus atau 1.560 batang rokok jenis SPM. Adapun di Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, petugas menemukan 18 bungkus atau 360 batang rokok jenis serupa.
"Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp18.462.940. Dari operasi itu, potensi kerugian negara sebesar Rp9.284.984 berhasil dicegah," kata Johan.
Menurutnya, seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Johan juga menyampaikan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari sinergi Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Selain itu, upaya pengawasan tersebut ditujukan untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi kepentingan masyarakat sesuai ketentuan. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
