29 October 2026

Get In Touch

Kebakaran TPA Supit Urang, DPRD Malang Desak Pemkot Evaluasi Aspek Keamanan

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk mengevaluasi aspek keamanan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Hal ini menyusul musibah kebakaran di gunungan sampah zona old landfil yang saat ini telah memasuki hari kesembilan penanganan.

"Yang pasti harus ada evaluasi dari segi pengaman di sekitar wilayah itu apakah sudah cukup memadai atau belum," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (29/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, evaluasi perlu mencakup berbagai aspek. Mulai dari kecukupan sarana pengamanan, keberadaan kamera pengawas atau CCTV, hingga penempatan petugas keamanan di area TPA.

Menurutnya, kebakaran di TPA Supit Urang bukan kali pertama terjadi. Karena itu, kejadian berulang tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemkot untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam sistem pengamanan yang selama ini diterapkan.

"Harapan saya dari situ Pemkot mengambil evaluasinya, mungkin apakah dari sisi pengamannya kurang, CCTV-nya cukup atau tidak. Kemudian petugas pengamanan yang ditempatkan di situ seperti apa," katanya.

Amithya menegaskan, upaya pencegahan kebakaran perlu menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran. Menurutnya, kewaspadaan tidak boleh hanya berfokus pada wilayah yang selama ini dikenal memiliki risiko kebakaran tinggi.

Ia mengingatkan, kondisi Kota Malang yang tidak memiliki kawasan hutan bukan berarti terbebas dari potensi kebakaran. Peristiwa di TPA Supit Urang menjadi pengingat, kebakaran juga dapat terjadi di kawasan lain yang sebelumnya tidak diperkirakan memiliki risiko serupa.

"Jangan karena Kota Malang ini tidak punya hutan, kemudian tenang-tenang saja, tapi ternyata kan muncul di daerah-daerah yang mungkin tidak diduga," katanya.

Desakan evaluasi aspek keamanan tersebut mencuat di tengah perkembangan penyelidikan penyebab kebakaran TPA Supit Urang. Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial K (71), warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering di kebun dekat kawasan TPA. Api kemudian merambat hingga mencapai timbunan sampah. Meski demikian, kepolisian masih mendalami proses perambatan api, termasuk melalui pemeriksaan lebih lanjut bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor).

Di sisi lain, perempuan yang akrab disapa Mia ini juga menyoroti urgensi pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri. Diketahui saat ini Damkar Kota Malang masih menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Satpol PP Kota Malang.

Menurut Mia, penguatan kelembagaan tersebut akan menjadi perhatian legislatif, terutama dalam mendukung kesiapan penanganan kebakaran yang membutuhkan peralatan dan sumber daya memadai.

Sebagai informasi, sejak hari pertama kebakaran pada Rabu (21/10), petugas Damkar bersama tim gabungan menerapkan penyemprotan air dan teknik injeksi untuk menjangkau bagian dalam gunungan sampah, terutama di zona old landfill atau area timbunan sampah lama yang masih menyimpan titik panas.

Metode injeksi dilakukan agar air dapat meresap ke bagian dalam timbunan, sementara bantuan alat berat berupa ekskavator digunakan untuk mengurai gunungan sampah agar proses pemadaman lebih efektif. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.