29 October 2026

Get In Touch

Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur M. Naim membahas mekanisme pengadaan tanah Flyover Gedangan di Kantor Wilayah BPN Jatim, Rabu (28/10/2026).
Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur M. Naim membahas mekanisme pengadaan tanah Flyover Gedangan di Kantor Wilayah BPN Jatim, Rabu (28/10/2026).

SIDOARJO (Lentera) — Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dimatangkan. Bahkan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar. Karena itu, Pemkab Sidoarjo memastikan seluruh tahapan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan upaya ini telah mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.

Kepastian tersebut diperoleh saat Bupati Sidoarjo H. Subandi berkunjung ke Kantor Wilayah BPN Jatim pada Rabu (28/10/2026) guna membahas mekanisme teknis pengadaan tanah. Bupati didampingi Pj. Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman beserta kepala OPD terkait, dan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim beserta jajarannya.

Ia menandaskan anggaran tersebut dialokasikan bertahap: Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027. "Terkait pembayaran yang baru bisa cair tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses berjalan sesuai rencana," pungkasnya.

Bupati H. Subandi menegaskan Proyek Strategis Nasional ini harus dijalankan dengan kehati-hatian dan kepatuhan pada aturan, sesuai saran BPKP Perwakilan Jatim demi mitigasi risiko hukum dan administrasi.

"Atas nama Pemkab Sidoarjo, terima kasih. Semoga langkah ini menjadi yang terbaik. Proyek ini sudah lama ditunggu masyarakat. Dengan sinyal hijau dari Kanwil BPN, proses pembangunan Flyover Gedangan optimis berjalan lancar," ungkap Subandi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan pengadaan tanah yang akan dijalankan bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

"Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati. Pengadaan tanah ini akan dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh peraturan turunannya," ujar Naim.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah memerlukan waktu sekitar 200 hari kerja. Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi tidak dapat direalisasikan pada akhir tahun 2026, melainkan baru akan dicairkan pada tahun 2027.

"Anggaran tahun 2026 nantinya akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Jika tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, besok langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapan," jelasnya.

Naim menegaskan seluruh prosedur wajib dipatuhi tanpa dilewati. Meski begitu, pihaknya akan menyelaraskan data lapangan yang sebagian sudah berjalan agar durasi proses dapat lebih efisien.

"Besok kami undang untuk pendalaman materi ekspos instansi. Setelah itu, SK penugasan ke Kantor Pertanahan Sidoarjo terbit Senin, dan Satgas langsung dibentuk," tambahnya. (*)
 

Reporter : Teguh 
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.