27 October 2026

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Gelar Musyawarah Terbuka, Transparansi Penggunaan Dana Banpres Rp10 Miliar

Pemkot Palangka Raya Gelar Musyawarah Terbuka, Bahas Alokasi Penggunaan Dana Banpres
Pemkot Palangka Raya Gelar Musyawarah Terbuka, Bahas Alokasi Penggunaan Dana Banpres

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, membuka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 Miliar, yang diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Pemkot menargetkan program penggunaan dana tersebut mulai berjalan dalam dua hingga tiga hari setelah musyawarah terbuka, yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026.

"Musyawarah terbuka digelar sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran dan dukungan terhadap relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla," papar Fairid, Selasa (27/10/2026).

Musyawarah terbuka penggunaan dana Banpres tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, dengan melibatkan berbagai elemen untuk membahas alokasi penggunaan bantuan. Banpres tersebut akan digunakan antara lain untuk penanganan karhutla, kesehatan, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat.

Adapun bentuk transparansi diwujudkan dengan mengumumkan, mengajak, menyusun bersama-sama alokasi penggunaan Banpres.

Lebih lanjut Fairid menjelaskan, dalam musyawarah tersebut telah disepakati pembagian koordinator untuk sejumlah bidang, yakni penanganan karhutla, kesehatan dan sosial masyarakat, serta pengawasan.

Untuk penanganan karhutla, termasuk pembasahan lahan dan penyediaan sarana prasarana, koordinasi dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD bersama Satpol PP. 

Sementara untuk bidang kesehatan dan sosial masyarakat, dikoordinir Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Sedangkan pengawasan melibatkan Satpol PP bersama Polresta Palangka Raya. Kegiatan dilaksanakan dengan pendampingan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk kejaksaan dan kepolisian.

"Penggunaan dana tidak hanya diarahkan untuk kegiatan pemadaman, tetapi juga untuk menangani dampak karhutla, khususnya kebutuhan kesehatan dan sosial masyarakat," ungkapnya.

Fairid menerangkan, jika dana Banpres yang diterima Pemkot Palangka Raya merupakan bantuan dari tahap kedua. Pada tahap pertama, Kota Palangka Raya tidak menerima bantuan, sedangkan daerah yang telah menerima bantuan di tahap pertama tidak lagi mendapatkan Banpres di tahap kedua.

Ia mengajak masyarakat, organisasi, relawan, dunia usaha, dan pihak lain yang ingin terlibat agar berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Demikian pula jika masyarakat memiliki informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan, dipersilakan menyampaikannya melalui BPBD atau perangkat daerah yang menanganinya.

"Kami mengajak seluruh pihak atau elemen yang ingin bergabung, untuk bersama-sama membantu, baik dalam penanganan karhutla, sosial masyarakat, ataupun kesehatan," tutupnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.