Komisi A DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Segera Terbit Usai Temuan Kos Enam Lantai di Kandangan
SURABAYA (Lentera)–Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Mohammad Saifuddin mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Menurutnya, aturan teknis tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha rumah kos yang telah berdiri sebelum perda baru diberlakukan.
Belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya menyusul temuan bangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo.
Mohammad Saifuddin, menilai keberadaan aturan turunan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam menangani bangunan yang telah berdiri sebelum Perda Hunian Layak disahkan.
Legislator yang akrab disapa Bang Udin itu mengungkapkan, pemerintah kota (Pemkot) perlu segera menyelesaikan Perwali agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara lebih jelas, termasuk terhadap bangunan eksisting yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
“Bangunan yang sudah berdiri sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu harus ada payung hukumnya, harus ada aturan turunannya yang diatur melalui Perwali,” ujarnya pada Lentera, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, Perwali diperlukan untuk memperjelas mekanisme penanganan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pengaturan mengenai sanksi dan kewajiban yang harus dipenuhi pemilik bangunan.
Ia menilai, tanpa kejelasan aturan pelaksana, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kendala ketika harus menentukan langkah terhadap bangunan yang telah berdiri lebih dahulu.
Selain persoalan regulasi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak (Hunian Layak) itu menyoroti pentingnya pengawasan aktif dari aparatur wilayah.
Temuan rumah kos enam lantai di Kandangan yang disebut telah berdiri sekitar lima tahun, sementara pihak kecamatan baru mengetahuinya, menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan di tingkat bawah.
Ia meminta camat dan lurah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif berkoordinasi dengan pengurus RT/RW serta tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi bangunan yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Saya sering menyampaikan kepada camat dan lurah bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mereka jangan pasif, harus aktif berkoordinasi dengan RW, RT, dan tokoh masyarakat. Kalau perlu turun dan mengecek, apakah ada rumah kos yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Bang Udin, pengawasan sejak awal diperlukan agar dugaan pelanggaran bangunan dapat diketahui lebih cepat. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah potensi risiko keselamatan serta gangguan terhadap kenyamanan warga di sekitar bangunan.
Ia berharap pemerintah kota tidak hanya bertindak setelah muncul laporan atau temuan, tetapi membangun pola pengawasan yang lebih aktif dan berkelanjutan.
Politisi Demokrat ini menuturkan, penegakan perda harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan keberlangsungan usaha. Menurutnya, regulasi, tidak dimaksudkan untuk menghambat warga yang ingin membangun usaha rumah kos, melainkan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konstruktif sehingga investor yang ingin berusaha di Surabaya merasa nyaman dan warga juga terlindungi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur hunian layak, termasuk aspek rumah kos. Pengaturan tersebut diperlukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.
Bang Udin mencontohkan rumah kos bertingkat di kawasan permukiman yang tidak menyediakan lahan parkir memadai. Kondisi semacam itu berpotensi mengganggu aktivitas warga apabila tidak diatur dan diawasi dengan baik.
Karena itu, ia menilai kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi kewajiban setiap pemilik rumah kos, tanpa memandang apakah pemiliknya merupakan warga Surabaya atau berasal dari luar daerah.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)
