DPRD Minta Koordinasi Lintas Kementerian untuk Tetapkan Status Kawasan Hutan di Palangka Raya
PALANGKA RAYA (Lentera) - Kejelasan status kawasan hutan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai status lahan berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, meminta adanya kejelasan status kawasan hutan guna menjawab aspirasi masyarakat terkait kepastian status lahan yang mereka perdebatkan.
"Kami dari Komisi II DPRD menampung aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan apakah kawasan tersebut masuk hutan lindung, hutan konservasi atau hutan produksi," papar Khemal, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, kepastian juga diperlukan untuk membantu menelusuri persoalan pertanahan yang berkaitan dengan penetapan kawasan hutan.
Khemal menjelaskan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memiliki kewenangan terkait penetapan dan pengelolaan kawasan hutan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan menangani tentang pertanahan sesuai tugas dan kewenangannya.
"Masing-masing instansi memiliki kewenangan berbeda, dimana diperlukan sinkronisasi agar data yang digunakan dalam menelusuri persoalan masyarakat dapat dipastikan kesesuaiannya," jelasnya.
Khemal menambahkan, selain Kemenhut dan ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga perlu dilibatkan dalam koordinasi terkait urusan pemerintahan daerah serta administrasi kewilayahan.
Sinkronisasi data antarlembaga diperlukan untuk memastikan kejelasan batas wilayah dan kesesuaian informasi mengenai status lahan yang menjadi persoalan masyarakat.
"Harapannya, melalui koordinasi lintas kementerian akan dapat memperjelas status kawasan hutan dan batas wilayah berdasarkan dokumen resmi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi," pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
