SURABAYA (Lentera) -Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga menjatuhkan denda Rp250 juta kepada Maidi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Ernawati Anwar dalam sidang di Surabaya, Kamis (22/10/2026).
“Menyatakan terdakwa Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Mengutip Antara, pidana penjara tersebut lebih ringan dua tahun dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta Maidi dihukum tujuh tahun dua bulan penjara dalam sidang pada 17 September 2026.
Selain menjatuhkan denda Rp250 juta, majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani Maidi juga diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, sementara terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790 atau sekitar Rp8 miliar.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang disamarkan sebagai dana CSR serta penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Madiun, termasuk proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta tempat pemrosesan akhir (TPA) Winongo.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengaitkan perkara tersebut dengan nilai yang mencapai Rp10,7 miliar (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
