21 October 2026

Get In Touch

Realisasi Pajak Parkir Kota Malang Tembus Rp4,2 Miliar, Bapenda: Tahun 2027 Diproyeks Ada Kenaikan

Ilustrasi: Area parkir kendaraan bermotor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, turut berkontribusi terhadap penerimaan PBJT sektor parkir. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Area parkir kendaraan bermotor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, turut berkontribusi terhadap penerimaan PBJT sektor parkir. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir Kota Malang menembus Rp4,2 miliar, melampaui target tahunan sebesar Rp4 miliar. 

Capaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam memproyeksikan kenaikan penerimaan pajak parkir pada 2027, dengan potensi tambahan sebesar Rp500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Malang, M Sulthon, mengatakan proyeksi tambahan pendapatan tersebut telah tercantum dalam dokumen hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

"Kajian potensi pendapatan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga skenario, yakni pesimistis, moderat, dan optimistis. Untuk proyeksi PBJT parkir 2027, kami memilih skenario moderat dengan memperhitungkan potensi penerimaan yang dinilai realistis," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Sebagai informasi, penerimaan PBJT Jasa Parkir Kota Malang pada 2026 telah melampaui target. Berdasarkan laman Monitoring Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, hingga 19 Oktober 2026 pukul 12.50 WIB, realisasinya mencapai Rp4.215.483.287 atau sekitar 105 persen dari target tahunan sebesar Rp4 miliar.

Capaian tersebut, kata Sulthon, menjadi salah satu pertimbangan dalam mengukur potensi pendapatan pajak parkir pada tahun depan.

Dijelaskannya, potensi penambahan lokasi yang menjadi objek PBJT Jasa Parkir bersifat dinamis, dipengaruhi oleh perkembangan usaha baru di Kota Malang. Pertumbuhan usaha yang menyediakan fasilitas parkir di luar badan jalan, menurut Sulthon berpotensi memperluas basis penerimaan pajak daerah tersebut.

"Kalau ke depan nanti banyak berkembang usaha-usaha baru yang tentunya di luar bahu jalan, itu akan menjadi kewenangan Bapenda. Mudah-mudahan itu nanti bisa menambah potensi pendapatan pajak parkir," jelasnya.

Untuk diketahui, PBJT Jasa Parkir merupakan pajak daerah yang dikelola Bapenda Kota Malang dan dikenakan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan (off-street) oleh pihak swasta sesuai ketentuan yang berlaku.

Objeknya antara lain fasilitas parkir di pusat perbelanjaan, rumah sakit swasta, restoran, hotel, hingga toko modern yang tersebar di wilayah Kota Malang. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.