16 October 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Jatim Sepakati Dana Cadangan Pilgub Rp600 Miliar

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H.

SURABAYA (Lentera) -Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebesar Rp600 miliar. Pemenuhan dana cadangan tersebut disempurnakan agar selesai paling lambat pada APBD Tahun Anggaran 2028.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Pasalnya, kebutuhan anggaran Pilgub Jatim terus meningkat, dari Rp535 miliar pada 2008 menjadi Rp1,086 triliun pada 2024.

“Dana cadangan ini diperlukan agar pembiayaan Pilgub dapat dipersiapkan secara bertahap. Dengan demikian, kebutuhan anggaran pemilihan tidak membebani APBD secara sekaligus dan tidak mengganggu program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pemeliharaan infrastruktur,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).

Dalam rancangan awal, penyisihan dana cadangan direncanakan sebesar Rp250 miliar pada APBD 2027, Rp225 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029. Namun, hasil pembahasan Komisi A menyempurnakan ketentuan agar pemenuhan dana cadangan diselesaikan paling lambat pada APBD 2028.

Sumardi menjelaskan, angka Rp600 miliar merupakan target dana cadangan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sementara estimasi kebutuhan sekitar Rp1 triliun mengacu pada biaya penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang mencapai Rp1,086 triliun. Kekurangan pembiayaan yang tidak tertutup dana cadangan direncanakan melalui APBD tahun pelaksanaan.

“Perencanaan pembiayaan harus dilakukan secara cermat dan terukur. Mekanisme untuk menutup kekurangan melalui APBD tahun pelaksanaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perencanaan sejak awal,” tegasnya.

Komisi A juga mendorong penguatan skema pendanaan bersama atau cost sharing antara Pemprov Jatim dan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU dalam laporan pembahasan, skema tersebut menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jatim dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar, sehingga menghemat beban APBD provinsi sekitar Rp899,98 miliar.

Selain itu, ketentuan pencairan dana cadangan disempurnakan agar mengikuti tahapan resmi penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

“Dana cadangan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap penempatan, pencairan, serta pengembalian sisa dana penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.