11 October 2026

Get In Touch

Polres Kediri Bongkar Dua Kasus Pembunuhan Bayi, Amankan 4 Tersangka

Polres Kediri memberikan keterangan kasus pembunuhan dua bayi di Mapores Kedidi, Rabu (7/10/2026).
Polres Kediri memberikan keterangan kasus pembunuhan dua bayi di Mapores Kedidi, Rabu (7/10/2026).

KEDIRI (Lentera) - Dua kasus tragis yang berujung pada hilangnya nyawa bayi di Kediri yaitu pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare dan aborsi serta pembuangan janin di Kecamatan Pagu berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Kediri. Polisi mengamankan empat tersangka.

Keempat tersangka yang berhasil tangkap yaitu sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) serta pasangan muda AW (20) dan RGP (20). Polisi menemukan motif yang sama di balik kedua aksi nekat tersebut, yaitu ketakutan para pelaku jika kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (7/10/2026), membeberkan bahwa TW dan DA merupakan sepasang kekasih yang hubungan asmara mereka telah terjalin selama dua tahun. Sedianya mereka akan ke jenjang pernikahan, namun malaj berubah menjadi petaka saat TW diketahui berbadan dua.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Khawatir tangisan bayi terdengar, TW tega membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesaat setelah lahir hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih, DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga digegerkan oleh penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Polisi akhirnya berhasil pelakunya adalah pasangan muda, AW (20) dan RGP (20).

Demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW nekat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Atas tindakan  tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Latif mengatakan dua tragedi ini menjadi potret kelam bagaimana kehamilan di luar nikah yang tidak direncanakan dapat berujung pada tindak pidana berat akibat pengambilan keputusan yang keliru.

"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas AKBP Latif. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.