03 October 2026

Get In Touch

Uji KIR Trenggalek Masuk 3 Besar Nasional, Kepatuhan Kendaraan Masih Jadi Tantangan

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka uji berkala untuk memastikan kelayakan teknis dan keselamatan kendaraan sebelum beroperasi di jalan.
Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek melakukan pemeriksaan kendaraan dalam rangka uji berkala untuk memastikan kelayakan teknis dan keselamatan kendaraan sebelum beroperasi di jalan.

TRENGGALEK (Lentera) – Prestasi nasional diraih Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Trenggalek setelah menempati peringkat 3 terbaik secara nasional dalam penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor kawasan perkotaan.

Namun, penghargaan tersebut masih dibayangi persoalan kepatuhan pemilik kendaraan. Dari 6.251 kendaraan wajib uji yang tercatat di Trenggalek, baru 3.265 kendaraan yang aktif melaksanakan pengujian sepanjang 2026. Artinya, masih ada sekitar 2.994 kendaraan yang belum melaksanakan uji berkala.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro, mengatakan penghargaan tersebut diberikan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Alhamdulillah, kita mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Disperkimhub Trenggalek mendapatkan peringkat terbaik 3 secara nasional sebagai unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor kawasan perkotaan," kata Endrawan Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja petugas UPTD sekaligus masyarakat yang telah tertib melakukan pengujian kendaraan.

Meski demikian, Endrawan mengakui jumlah kendaraan yang aktif menjalani uji berkala pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengujian berkala berkaitan langsung dengan aspek keselamatan kendaraan yang beroperasi di jalan.

"Kami berharap dengan mendapatkan penghargaan ini menjadi apresiasi terhadap kinerja di UPT PKB dan juga apresiasi kepada masyarakat yang melaksanakan pengujian yang sudah tertib," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya meminta pemilik kendaraan yang belum melakukan pengujian untuk segera memenuhi kewajibannya. Terlebih, pengujian kendaraan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi untuk memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan keselamatan teknis.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat yang masih belum melaksanakan pengujian untuk aktif melaksanakan pengujian sehingga menciptakan kendaraan yang berkeselamatan dan menuju transportasi yang selamat untuk zero accident di tahun-tahun berikutnya," tegas Endrawan.

Endrawan menjelaskan, uji berkala kendaraan bermotor atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai uji KIR dilakukan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan masih memenuhi standar keselamatan.

Pemeriksaan mencakup sejumlah komponen penting. Di antaranya sistem pengereman, emisi gas buang, lampu, speedometer, tingkat suara klakson hingga bagian bawah kendaraan atau under carriage.

"Tujuan uji KIR jelas untuk menjamin keselamatan teknis kendaraan. Setiap kendaraan diperiksa item-itemnya, termasuk uji kelayakan rem, uji emisi, uji lampu, kecepatan atau speedometer, tingkat suara klakson, serta bagian bawah kendaraan," jelasnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang diharapkan berada dalam kondisi laik dan tidak menjadi faktor pemicu kecelakaan lalu lintas.

Menariknya, masyarakat Trenggalek kini tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji berkala kendaraan. Layanan tersebut telah gratis sejak 2024.

Endrawan menerangkan, kebijakan tersebut berlaku setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengujian kendaraan bermotor tidak lagi masuk dalam kategori retribusi jasa umum yang dipungut pemerintah daerah.

"Sejak 2024, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak termasuk lagi sebagai retribusi jasa umum. Jadi, mulai tahun 2024 uji KIR tidak dipungut biaya atau gratis," pungkasnya.

Dengan jumlah kendaraan wajib uji yang mencapai ribuan unit, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek masih menghadapi pekerjaan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Penghargaan tingkat nasional menjadi capaian tersendiri, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan kendaraan yang wajib diuji benar-benar menjalani pemeriksaan secara berkala. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.