Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN, Komisi A DPRD: Bongkar Celah Pungli dan Benahi Sitem Birokrasi
SURABAYA (Lentera) - Penjatuhan sanksi disiplin terhadap 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepanjang Januari hingga September 2026, dinilai tidak cukup berhenti pada pemberian hukuman.
Pemkot juga diminta, mengevaluasi celah yang memungkinkan pelanggaran, khususnya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan yang kembali terjadi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Dh. I. Pattiselano mengatakan Pemkot memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN, yang terbukti melanggar ketentuan disiplin. Ia mengapresiasi, langkah tersebut sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan birokrasi.
“Saya mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam menegakkan disiplin kepada ASN. Ini menunjukkan bahwa aturan disiplin tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar ditegakkan,” kata Pdt. Rio pada Lentera, Rabu (30/9/2026).
Menrutnya, pemberian sanksi terhadap 58 ASN harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, bukan semata-mata tindakan menghukum pegawai yang melakukan pelanggaran.
Untuk itu, ia meminta setiap sanksi diberikan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup serta sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pastikan bahwa sanksi yang diberikan sudah tepat dan prosesnya adil, tidak tebang pilih,” ujarnya.
Politisi dari PSI ini menuturkan, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, seperti pungli, maka penanganannya harus dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, ia juga meminta, Pemkot tidak berhenti pada pertanyaan siapa ASN yang dikenai sanksi. Pemkot perlu mencari tahu mengapa pelanggaran tersebut dapat terjadi dan apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan maupun pelayanan.
“Evaluasi dilakukan tidak berhenti pada siapa yang dihukum, tetapi harus bisa menjawab mengapa pungli bisa terjadi dan bagaimana menutup celahnya,” tuturnya.
Menurut Pdt. Rio, evaluasi setidaknya perlu mencakup pemetaan titik rawan pungli pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk jenis layanan yang berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan ilegal.
Selain itu, informasi mengenai setiap tahapan pelayanan perlu disampaikan secara jelas dan transparan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memiliki acuan mengenai prosedur, persyaratan, maupun layanan yang seharusnya diterima tanpa pungutan di luar ketentuan.
“Harus bisa memetakan titik rawan pungli. Buat peta risiko pungli per OPD, termasuk jenis pelayanannya,” tambahnya.
Tak lupa, ia juga mendorong, adanya rotasi pegawai sesuai kebutuhan organisasi serta penguatan pengawasan pada posisi atau unit kerja yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.
Selain itu, kanal pengaduan bagi masyarakat juga perlu dipastikan berjalan efektif agar warga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui dalam pelayanan publik.
Lebih jauh, Pemkot diminta menyusun pemetaan berdasarkan jenis pelanggaran, OPD atau unit kerja yang memiliki kasus berulang, modus yang digunakan, faktor penyebab, hingga kelemahan pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Khusus dugaan pungli, Pdt. Rio menilai perlu ditelusuri apakah pelanggaran dilakukan secara individual atau terdapat pola maupun keterlibatan pihak lain.
“Misalnya pungli, perlu dilihat apakah tindakan pelanggarannya dilakukan sendiri atau terdapat pola atau jaringan. Ini yang harus diselidiki dan dibongkar sehingga tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ukuran keberhasilan penegakan disiplin ASN bukan semata-mata dari banyak atau sedikitnya pegawai yang dijatuhi sanksi. Yang lebih penting adalah tindak lanjut setelah sanksi diberikan.
"Ke depan, kasus pelanggaran disiplin ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem birokrasi, pengawasan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya," tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais





.jpg)
