Sebanyak 58 ASN Surabaya Kena Sanksi Disiplin, Mulai Pungli hingga Penyalahgunaan Wewenang
SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dikenai sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi beragam, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengatakan jumlah tersebut berasal dari total 31.525 ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Ira, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ira, seluruh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain pungli dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, terdapat pula pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pemerintah Kota Surabaya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN karena berbagai pelanggaran. Baik itu termasuk pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.
Ira menuturkan, Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diberikan kepada ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.
Ia meminta seluruh ASN menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” katanya.
Selain persoalan disiplin ASN, Pemkot Surabaya juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum mempercayai maupun menindaklanjuti informasi mengenai rekrutmen pegawai.
“Kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi rekrutmen pegawai dari kanal yang tidak resmi, termasuk media sosial. Selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.
Ira mengatakan, langkah verifikasi penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya.
“Yang terpenting pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
