27 September 2026

Get In Touch

Tunggu Juknis, APBD Kota Malang Berpotensi Longgar Rp280 Miliar jika Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang, Subkhan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Rencana pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027, berpotensi membuat APBD Kota Malang lebih longgar sekitar Rp280 miliar. Meski demikian, Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) sebelum melakukan penyesuaian anggaran gaji PPPK dalam RAPBD 2027.

"Pemkot Malang sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait gaji PPPK yang direncanakan akan dicover pemerintah pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Subkhan, Sabtu (26/9/2026).

Ia mengatakan hingga kini anggaran gaji PPPK masih tercantum dalam pembahasan RAPBD 2027. Pemkot Malang, kata Subkhan, belum dapat melakukan penyesuaian anggaran karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai skema pembiayaan gaji PPPK tersebut.

Ia menjelaskan, apabila juknis baru telah diterbitkan, Pemkot Malang kemungkinan akan melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang saat ini masih dialokasikan untuk gaji PPPK. "Kalau ada juknis baru, kemungkinan ada penyesuaian anggaran," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut nilai anggaran gaji PPPK di Kota Malang mencapai sekitar Rp280 miliar. Menurutnya, apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih pembiayaan tersebut, maka terdapat potensi ruang anggaran yang sebelumnya dialokasikan Pemkot Malang untuk belanja pegawai.

"Kita semua tahu ada wacana gaji PPPK akan ditanggung pusat. Kalau kami lihat, gaji PPPK Kota Malang ini sekitar Rp280-an miliar. Kalau ditanggung pusat jelas akan ada kelonggaran anggaran yang seharusnya kami tanggung," kata Trio.

Namun, legislatif juga masih mempertanyakan apakah pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat nantinya akan disertai perubahan pada skema transfer ke daerah.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih perlu melihat apakah kebijakan tersebut akan diikuti pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU). "Cuman tidak tahu apakah ada switch dengan pusat menanggung PPPK tetapi di sisi lain TKD akan dikurangi. Atau ada pemotongan terhadap DAU-nya, kami juga belum tahu," ujarnya.

Karena itu, besarnya ruang fiskal yang nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan Kota Malang masih bergantung pada mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika pengalihan pembiayaan gaji PPPK tidak diikuti pengurangan transfer ke daerah, Trio menyebut anggaran yang sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang bagi pembiayaan kebutuhan pembangunan lainnya.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang juga menyoroti komposisi jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Malang. Dari total lebih dari 9.000 ASN, jumlah PPPK disebut mencapai sekitar 5.000 orang. Menurut Trio, besarnya jumlah sumber daya manusia tersebut perlu diikuti dengan evaluasi distribusi ASN pada masing-masing perangkat daerah.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

Kesepakatan tersebut disebut mencakup pembiayaan gaji atau honorarium PPPK dan ditujukan untuk memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji, terutama bagi PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.