JAKARTA (Lentera) - Seorang pria berinisial F alias Batak diduga berperan menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan di wilayah Bekasi dan Jakarta. Aksinya terbongkar Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil menelusuri aktivitas digitalnya.
Kemudin F ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menduga tersangka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan provokatif dan menghimpun pelajar agar mengikuti aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan keterlibatan F terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap aktivitas digital tersangka.
"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Verdika melansir tribratanews, Sabtu (26/09/2026).
Menurut Verdika, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi ajakan, tetapi juga membahas pergerakan peserta dan lokasi berkumpul. "Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum," katanya.
Selain mengamankan barang bukti digital dari telepon genggam tersangka, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.
Penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan konten provokatif.
F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, F juga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)
