27 September 2026

Get In Touch

RUU Penyiaran Harus Pastikan Demokrasi Tetap Hidup

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

SLEMAN (Lentera) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus mampu memastikan demokrasi tetap hidup di tengah perkembangan teknologi dan transformasi ruang digital. Karena itu, regulasi yang disiapkan perlu tetap memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, sekaligus menghadirkan perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok. Satu, memastikan demokrasi tetap hidup, kebebasan berekspresi itu tidak terbelenggu. Tapi dua, juga memastikan bahwa kita terus menciptakan jaringan yang aman di dunia digital bagi anak-anak kita,” ujar Dave di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihentikan. Kondisi itu perlu direspons melalui aturan yang adaptif sehingga perkembangan ruang digital tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, perlindungan masyarakat, serta kepentingan nasional.

“Perkembangan teknologi itu pasti akan selalu maju ke depan. Kita harus bisa menyesuaikan baik aturannya ataupun kitanya sendiri. Nah, maka itu penting bahwa kita ini menyiapkan infrastruktur hukum yang cocok,” katanya.

Dave menjelaskan, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran. Pengaturan tersebut, menurutnya, juga perlu berjalan selaras dengan PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang telah diterbitkan pemerintah. Menurut Dave, perlindungan anak di ruang digital perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembatasan pada satu layanan tidak menyisakan celah bagi anak untuk mengakses konten melalui platform digital lainnya.

“Kalau misalnya di ruang digital, di platform-platform lainnya itu masih bebas anak-anak itu nonton. Ya, berarti kan ada menutup satu lubang tapi membuka satu lagi. Nah, makanya itu penting untuk terjadi pengamanan kepada generasi anak muda bangsa,” jelasnya.

Selain menjaga demokrasi dan memberikan perlindungan di ruang digital, Dave menilai regulasi perlu merespons tantangan yang dihadapi industri penyiaran nasional. Pergeseran jumlah penonton dan penempatan iklan dari televisi menuju platform digital, menurutnya, harus diikuti kemampuan industri nasional untuk beradaptasi dan memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.

“Kita juga harus memastikan jangan sampai kita ini hanya menjadi bangsa pasar di mana orang itu menjual barang ke kita. Tapi kita juga harus bisa memastikan industri kita dan juga negara kita benar-benar mendapatkan manfaat yang signifikan akan perkembangan digital kita,” tuturnya.

Terkait kekhawatiran mengenai kebebasan berekspresi dan konten digital, Dave menegaskan RUU Penyiaran masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Komisi I DPR RI juga telah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, Kadin, asosiasi televisi, asosiasi televisi berbayar, hingga penyelenggara untuk menyampaikan masukan.

“Kita sekarang ini kan masih rancangan. Baru akan kita bahas dengan pemerintah di kesempatan yang berikutnya. Di situ kita bisa buatkan formulasinya agar segala macam kekhawatiran itu dapat terjawab,” pungkas Dave. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.