24 September 2026

Get In Touch

Pokir jadi Salah Satu Perhatian KPK, Ketua DPRD Kota Malang: Harus Sesuai RPJMD

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi salah satu perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam agenda koordinasi dan supervisi di Kota Malang, Rabu (23/9/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan setiap pokir harus mengikuti alur perencanaan pembangunan daerah dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Tidak ada penekanan. Yang jelas tadi sudah disampaikan, pokir ini adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah Kota Malang. Intinya pokir harus sesuai RPJMD. Karena RPJMD kan disahkan oleh eksekutif dan legislatif," ujar Amithya ditemui seusai mengikuti agenda bersama tim KPK di Gedung DPRD Kota Malang.

Ditegaskannya, kesesuaian dengan RPJMD menjadi salah satu patokan dalam proses perencanaan program daerah. Sebab, RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif.

Selain pokir, Amithya mengatakan, materi yang dibahas bersama KPK juga mencakup dana hibah dan sejumlah hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan secara akuntabel dan transparan serta tetap berada dalam koridor aturan. "Yang jelas sosialisasi pencegahan dari Tim KPK hari ini kami sebagai bagian dari peserta. Kami mengikuti kegiatan pencegahan yang dilakukan KPK," ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Amithya juga menyoroti, pentingnya penguatan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebut fungsi pengawasan Inspektorat perlu disinkronkan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.

"Kami juga sampaikan di sinilah penguatan Inspektorat sebagai fungsi-fungsi pengawasan yang kemudian akan disinkronisasi dengan DPRD juga yang mempunyai fungsi pengawasan," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan agenda KPK di Kota Malang merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi. Pendampingan tersebut menyasar jajaran pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif.

Budi menyebut, pokir DPRD menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pendampingan terhadap unsur legislatif. Menurutnya, perhatian tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan program dan anggaran daerah.

"Karena memang di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahannya," kata Budi.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.