20 September 2026

Get In Touch

Mentan: Ekonomi Petani Menguat, NTP Nasional Capai Rekor 129,19 pada Agustus

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) berfoto dengan petani saat meninjau persawahan di di Desa Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026). (foto:ist/Ant/Kementan)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) berfoto dengan petani saat meninjau persawahan di di Desa Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2026). (foto:ist/Ant/Kementan)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, menandai penguatan ekonomi petani melalui peningkatan pendapatan dibandingkan biaya usaha tani.

"Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil," kata Mentan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta melansir Antara, Minggu (20/9/2026).

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat NTP nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.

"Capaian tersebut menjadi level tertinggi dan menunjukkan penguatan posisi ekonomi petani, seiring harga yang diterima petani tumbuh lebih tinggi dibandingkan biaya yang harus dibayarkan," ujarnya.

Amran mengatakan, peningkatan kesejahteraan petani merupakan bagian penting dari pembangunan pertanian nasional.

Menurutnya, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani sebagai pelaku utama produksi.

“Bapak Presiden Prabowo menugaskan kepada kami agar swasembada pangan segera terwujud. Namun yang lebih penting, swasembada itu harus menghadirkan kesejahteraan bagi petani," tutur Amran.

Sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama pasar kerja nasional, dengan menyerap sekitar 27,99 persen tenaga kerja Indonesia. Artinya, lanjut Amran, hampir tiga dari setiap sepuluh penduduk yang bekerja menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini.

Dalam struktur tenaga kerja pertanian, petani gurem dan buruh tani merupakan kelompok terbesar dari empat kategori.

Karena itu, peningkatan kesejahteraan tidak cukup ditempuh melalui peningkatan produksi, tetapi juga perlu didukung penguatan kapasitas usaha, efisiensi biaya, akses sarana produksi dan teknologi, serta kepastian pasar dan harga.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir. Pada sisi input, tata kelola pupuk bersubsidi diperbaiki melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk menyederhanakan penyaluran agar pupuk lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Pemerintah juga menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sekitar 20 persen. Harga urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.

Kebijakan tersebut diarahkan, untuk menekan biaya usaha tani dan memperbesar ruang keuntungan petani.

“Petani harus memperoleh keuntungan yang layak. Negara harus hadir mulai dari penyediaan pupuk, air, mekanisasi, sampai memastikan hasil panennya terserap dengan harga yang baik. Kalau petani untung, pertanian akan terus tumbuh,” tegas Amran.

Dari sisi hilir, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram untuk memberikan kepastian harga dan pasar bagi petani, terutama saat musim panen.

Amran menegaskan, pemerintah akan terus menjaga agar peningkatan produksi nasional berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani.

“Kalau petani sejahtera, produksi akan meningkat, masyarakat juga mendapatkan pangan dengan harga yang stabil,” imbuh Mentan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.