19 September 2026

Get In Touch

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menyampaikan keterangakan penetapan tujuh tersangka Karhutla.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menyampaikan keterangakan penetapan tujuh tersangka Karhutla.

SAMPIT (Lentera) - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Jumat (18/09/2026).

Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, lima orang sudah ditahan. Sementara dua perkara lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.

Selain tujuh perkara tersebut, penyidik Polres Kotim bersama polsek jajaran masih mendalami 19 kasus dugaan karhutla lainnya. Sementara perkara yang melibatkan korporasi ditangani langsung oleh Polda Kalteng.

Dalam penanganan tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

Melansir Tribratanews, Kapolres menegaskan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab, terlebih ancaman karhutla di wilayah Kotim masih cukup tinggi.

“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.