18 September 2026

Get In Touch

DPRD Sarankan Rekrut Relawan Karhutla di Bawah Usia 40 Tahun

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M.Norkim, menyarankan agar perekrutan relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berasal dari kalangan usia produktif, yaitu masyarakat berusia di bawah 40 tahun, untuk memperkuat penanganan kebakaran di setiap wilayah.

"Keterbatasan jumlah relawan masih menjadi salah satu kendala dalam penanganan karhutla, terutama ketika kebutuhan pemadaman meningkat," papar Arif, Kamis (17/9/2026).

Ia mengutarakan, pengurangan jumlah relawan setelah status penanganan karhutla memasuki tahap tanggap darurat bukan berarti seluruh relawan dinonaktifkan. 

Namun sebagian relawan diarahkan bergabung dengan satuan tugas penanganan karhutla BPBD Provinsi Kalimantan Tengah.

"Selain direkrut, mereka harus dilatih kemampuan dasarnya mengenai bagaimana menangani karhutla, setelah memahami fungsi dan tugasnya, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas pendukung bagi mereka," ucapnya.

Menurut Arif, masih banyak masyarakat yang ingin membantu pemadaman, tetapi belum memiliki pengetahuan dan peralatan yang memadai.

Kondisi ini membuat sebagian warga hanya dapat melaporkan kejadian kebakaran tanpa terlibat langsung dalam proses penanganan.

Karena itu, ia meminta BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran memberikan pelatihan dasar serta dukungan peralatan kepada calon relawan. Pembekalan tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki kemampuan dan kesiapan ketika terjadi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Arif juga mengusulkan agar pemerintah memperhatikan usia dan kondisi fisik dalam proses perekrutan. Ia menilai, kelompok usia produktif perlu menjadi sasaran penambahan personel agar mampu menjalankan tugas di lapangan dengan aman.

Ia menambahkan, pemeriksaan kondisi fisik perlu dilakukan sebelum relawan diterjunkan ke lapangan. Hal ini guna mengurangi risiko keselamatan dan kesehatan selama menjalankan tugas.

Sebaiknya direkrut yang dibawah usia 40 tahun, sebab umur juga berpengaruh ketika bertugas sebagai satgas dan relawan.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fisik calon relawan agar keterlibatan masyarakat dalam penanganan karhutla jangan sampai menimbulkan risiko bagi keselamatan diri sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kotap Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan relawan pemadam saat ini memang sangat dibutuhkan, sehingga dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin bergabung. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.