SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan waktu respons Command Center 112 maksimal tujuh menit untuk menindaklanjuti laporan warga. Khusus penanganan kebakaran, waktu respons ditargetkan lebih cepat, yakni sekitar 6,5 menit.
Target tersebut didukung dengan penambahan pos terpadu, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, hingga pemanfaatan kamera pengawas untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum petugas bergerak.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Command Center 112 sejak dibentuk pada 26 Juli 2016 tidak hanya berfungsi sebagai penerima laporan. Sistem tersebut menjadi pusat koordinasi untuk mengasesmen laporan, meneruskannya kepada perangkat daerah (PD) terkait, hingga memastikan penanganan di lapangan.
“Filosofinya sederhana, ketika warga membutuhkan bantuan, kami harus bisa merespons secepat mungkin sehingga warga merasa terlayani dengan baik,” kata Irvan, Jumat (11/9/2026).
Sistem Command Center 112 saat ini terhubung dengan sembilan perangkat daerah, pos terpadu, tenaga medis, hingga rumah sakit. Koneksi tersebut memungkinkan laporan warga segera diterjemahkan menjadi tindakan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Untuk memperpendek jarak antara lokasi kejadian dengan petugas, jumlah pos terpadu juga terus ditambah. Dari sebelumnya tujuh pos, kini telah menjadi 10 pos dan ditargetkan bertambah menjadi 13 pos.
Keberadaan pos terpadu dinilai penting ketika terjadi beberapa kejadian dalam waktu bersamaan. Petugas dapat menentukan sumber daya terdekat berdasarkan lokasi dan tingkat urgensi masing-masing laporan.
“Surabaya ini kota besar, ketika beberapa kejadian terjadi bersamaan, kami harus mengatur skala prioritas, melihat lokasi kejadian, dan menentukan pos terpadu yang paling dekat agar waktu respons tetap bisa dicapai,” ujarnya.
Standar waktu respons Command Center 112 juga terus diperketat. Jika awalnya target respons ditetapkan ditetapkan 10 menit. Kini target tersebut dipangkas menjadi maksimal tujuh menit.
Untuk kegawatdaruratan medis, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) turut memperkuat dukungan ambulans dari puskesmas. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi kondisi ketika kebutuhan penanganan terjadi secara bersamaan di sejumlah wilayah.
Koordinasi dengan rumah sakit juga dilakukan agar pasien dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat yang memungkinkan menerima penanganan.
“Komunikasi dengan rumah sakit di Kota Surabaya juga terus dibangun agar pasien dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan yang paling dekat dan memungkinkan menerima penanganan,” ungkapnya.
Layanan 112 tidak terbatas pada kondisi kegawatdaruratan. Masyarakat juga dapat melaporkan persoalan lain yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, mulai dari gangguan ketenteraman dan ketertiban hingga persoalan lingkungan sesuai kewenangan perangkat daerah.
Akses laporan diperluas melalui WhatsApp di nomor 081131112112. Warga dapat mengirimkan informasi beserta foto dan titik lokasi untuk membantu petugas melakukan asesmen awal.
“Ketika warga menghubungi 112, artinya mereka membutuhkan bantuan. Selanjutnya kami melakukan asesmen dan menentukan bentuk penanganan yang sesuai,” jelas Irvan.
Laporan warga, termasuk dari kawasan perbatasan yang masih berada dalam jangkauan layanan, tetap akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
“Kemanusiaan di atas segalanya. Jadi, jangan ragu menghubungi 112 ketika membutuhkan bantuan. Kami memastikan setiap laporan akan kami upayakan untuk dilayani dan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Surabaya Linda Novanti mengatakan teknologi memperkuat pemantauan dan verifikasi laporan. Pemanfaatan CCTV memungkinkan petugas melihat kondisi lapangan sebelum penanganan.
Saat ini terdapat hampir 4.000 titik CCTV tersebar di Kota Surabaya, dari jumlah itu, 222 titik dipantau langsung melalui ruang CCTV Command Center 112. “CCTV sangat membantu, terutama untuk kejadian yang membutuhkan respons cepat dan informasi akurat,” jelas Linda. Ia menyebut laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya relatif kecil, kurang dari lima persen.
“Laporan tidak dapat begitu saja diabaikan hanya karena dicurigai sebagai laporan palsu. Setiap informasi tetap perlu diverifikasi agar tidak merugikan warga yang membutuhkan pertolongan," katanya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH




.jpg)
