Masih Tingginya Kejadian dan Potensi Karhutla, Pemkot Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 30 Hari
PALANGKA RAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan, selama 30 hari mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Hadir mewakili Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan keputusan ini diambil setelah Pemkot Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait, melakukan monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan yang terjadi di wilayah Palangka Raya,
"Perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla," papar Zaini, Selasa (8/9/2026).
Ia menambahkan, sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.
Perpanjangan dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla.
"Musim kemarau yang panjang juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperpanjang status tanggap darurat," ucapnya.
Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan, sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana dan prasarana yang lebih besar.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026, hingga saat ini tercatat sebanyak 475 kejadian karhutla. Dari jumlah tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 837,28 hektare.
Sebagai antisipasi menghadapi kondisi tersebut, selama 30 hari ke depan, Zaini meminta BPBD Kota Palangka Raya untuk menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla, meliputi kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran.
“Pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga sangat penting dan perlu diperkuat, untuk menjadi acuan dalam menentukan langkah penanganan dan pencegahan agar lebih cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
