05 September 2026

Get In Touch

Tergiur Kerja di Malaysia, Dua Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Sarkun, saat memberikan keterangan terkait dua warga Trenggalek yang menjadi korban TPPO dengan modus tawaran kerja di Malaysia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Sarkun, saat memberikan keterangan terkait dua warga Trenggalek yang menjadi korban TPPO dengan modus tawaran kerja di Malaysia.

TRENGGALEK (Lentera) – Niat hati ingin mencari pekerjaan di Malaysia justru membuat dua warga Trenggalek menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya direkrut melalui jalur nonprosedural dan dibawa hingga ke Batam sebelum akhirnya diamankan petugas. Dalam perkara ini, seorang warga Trenggalek yang diduga menjadi perekrut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua korban masing-masing berinisial MH (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan SU (40), warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan. Keduanya sebelumnya mendapat tawaran untuk bekerja di Malaysia dari PUR (42), warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Sarkun, membenarkan adanya dua warga Trenggalek yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Informasi mengenai dua warga Trenggalek yang menjadi korban TPPO memang benar. Saat ini kasusnya sudah ditangani dan diproses oleh Polda Kepri,” kata Sarkun, Jumat (4/9/2026).

Menurut Sarkun, kedua korban diberangkatkan dari daerah asal setelah menerima tawaran pekerjaan di Malaysia. Namun, perjalanan mereka tidak dilakukan melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Keduanya kemudian tiba di Batam yang menjadi daerah transit sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malaysia. Akan tetapi, rencana tersebut terhenti setelah petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengamankan keduanya.

Setelah diamankan, kedua calon PMI tersebut diserahkan kepada Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPO dan penempatan PMI secara nonprosedural.

Sarkun menyebut orang yang merekrut MH dan SU juga telah diamankan oleh aparat penegak hukum. PUR kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Pihak yang merekrut korban sudah diamankan. Dari proses yang dilakukan Polda Kepri, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam proses pemberangkatan, biaya perjalanan kedua korban disebut tidak sepenuhnya menggunakan uang pribadi. Sebagian biaya ditanggung terlebih dahulu oleh perekrut, sedangkan korban juga mengeluarkan uang untuk kebutuhan perjalanan, termasuk tiket.

“Biaya keberangkatan itu sebagian memang dibantu oleh perekrut. Namun, ada pula pengeluaran yang ditanggung korban sendiri, seperti untuk tiket dan kebutuhan perjalanan lainnya,” jelas Sarkun.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua korban telah dipulangkan ke Trenggalek dan kini berada di rumah masing-masing. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek turut mendampingi proses pemulangan tersebut hingga korban kembali kepada keluarga.

“Kami dari dinas ikut mendampingi sampai keduanya kembali ke rumah. Kami juga mendatangi rumah masing-masing korban untuk memastikan kondisi mereka sekaligus membantu proses penyidikan Polda Kepri yang dilakukan di Trenggalek,” terang Sarkun.

Ia memastikan, keberangkatan kedua korban dilakukan di luar prosedur resmi. Tawaran pekerjaan di luar negeri membuat keduanya tertarik mengikuti proses perekrutan yang tidak melalui layanan penempatan PMI resmi.

“Yang menjadi persoalan adalah keberangkatan mereka tidak melalui jalur prosedural. Mereka tertarik dengan tawaran pekerjaan dari perekrut, kemudian mengikuti proses pemberangkatan yang tidak melalui mekanisme resmi,” ungkapnya.

Sarkun meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak mudah menerima tawaran dari pihak yang tidak memiliki kewenangan penempatan PMI. Masyarakat diimbau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja agar mendapatkan informasi mengenai prosedur keberangkatan yang benar.

“Kalau memang ada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, silakan datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kami siap membantu proses penempatan PMI melalui jalur resmi dan sesuai prosedur,” tandasnya. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.