04 September 2026

Get In Touch

Waket II DPRD Kalteng ; Disnakertrans Perlu Data Dan Bina Perusahaan-perusahaan Yang Lakukan PHK

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi

PALANGKA RAYA (Lentera) - Banyak masyarakat di daerah Kalimantan Tengah yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang belum diterbitkan oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, yang mengatakan jika dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum melaporkan secara resmi terkait berapa jumlah yang terdampak. Bahkan pihaknya meyakini jika Disnakertrans belum memiliki data tersebut.

"Kerena itu kami meminta pihak Disnakertrans agar segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," papar Junaidi, Kamis (3/9/2026).

Ia menyarankan agar pihak Disnakertrans dapat turun langsung ke lapangan guna melakukan pendataan secara menyeluruh, baik terhadap karyawan yang terkena PHK maupun yang berstatus dirumahkan, sekaligus memastikan apakah hak-hak mereka telah dipenuhi oleh perusahaan.

"Kami berharap Disnakertrans bisa segera melakukan pendataan, untuk mengetahui kira-kira berapa jumlah yang terdampak PHK, berapa yang dirumahkan, kemudian mencari tahu apakah hak-hak mereka telah dipenuhi oleh perusahaan," ucapnya.

Junaidi berpendapat, ketersediaan data tersebut sangat penting agar pihak Disnakertrans dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan. 

Dengan demikian, perusahaan- perusahan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya tetap menunaikan kewajiban mereka untuk membayarkan hak-hak para pekerja.

"Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban Disnakertrans untuk mengumpulkan data dan memberikan pembinaan, tujuannya agar perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawannya, tetap memenuhi kewajiban mereka yaitu memberikan hak-hak karyawan," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.