03 September 2026

Get In Touch

Terkait Limbah Medis B3, Anggota Komisi E DPRD Jatim Ingatkan Risiko Penyebaran Kuman

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto

SURABAYA (Lentera) – Limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak bisa diperlakukan seperti sampah biasa. Pembuangan sembarangan berisiko membawa kuman dan mencemari lingkungan, sehingga pengelolaannya harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto mengingatkan rumah sakit, klinik, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), maupun masyarakat agar tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah medis.

Ramainya pemberitaan mengenai limbah B3 dari rumah sakit yang dibuang sembarangan beberapa waktu lalu membuat Benjamin mengingatkan semua pihak agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah medis, Selasa 1 September 2026.

“Semuanya harus menjaga, karena sampah atau limbah rumah sakit dikelola dengan aturan baku atau SOP yang sudah diatur ketat,” ungkap Benjamin, Rabu (2/9/2026).

Politisi yang juga dokter ini mengingatkan, bahaya dan dampak sampah medis jika dibuang di tempat sembarangan. Limbah medis harus dihancurkan melalui proses yang ketat, termasuk menggunakan alat pembakar bersuhu tinggi sesuai standar dan ketentuan izin lingkungan agar kuman serta bentuk fisiknya hancur.

“Karena kuman dari sampah medis ditakutkan bisa menyebar, jika tidak dimatikan melalui pembakaran bersuhu tinggi,” sebutnya.

Benjamin menyampaikan, pihak rumah sakit harus mengikuti SOP pemusnahan sampah medis, termasuk proses pengiriman limbah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Karena itu, lembaga kesehatan harus bekerja sama dengan lembaga pengelolaan sampah yang telah ditentukan dalam aturan pemerintah.

“Tidak bisa sembarangan membuang sampah medis. Ada aturan baku yang harus ditaati lembaga kesehatan maupun pengelola sampah,” tegasnya.

Benjamin Kristianto juga mengajak, masyarakat untuk selalu berkoordinasi jika menemukan limbah medis yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ia juga mendesak seluruh rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) segera memperketat sistem pengelolaan limbah B3.

“Pemerintah juga memastikan limbah medis dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak dibuang sembarangan, apalagi langsung ke lingkungan. Limbah-limbah itu dipisahkan sejak dari sumbernya hingga diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.