05 September 2026

Get In Touch

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Anggaran BPKAD Rp1,9 Triliun Baru Terserap Rp11 Miliar

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)— Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud menyoroti rendahnya serapan anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, dari sekitar Rp1,9 triliun hingga 28 Agustus 2026 baru terserap sekitar Rp11 miliar.

Machmud menilai, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang tersisa sekitar empat bulan, terdapat selisih anggaran yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila dipaksakan untuk direalisasikan dalam waktu singkat.

"Jadi, di dalam pembahasan anggaran perubahan keuangan, saya menemui data yang agak di luar kebiasaan. Di bagian keuangan, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan itu ada anggaran Rp1,9 triliun, tetapi hanya tercapai Rp11 miliar," kata Machmud kepada Lentera, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, rendahnya serapan hingga akhir Agustus menjadi pertanyaan, karena Pemkot masih harus merealisasikan sisa anggaran sekitar Rp1,89 triliun dalam beberapa bulan terakhir tahun anggaran.

Politisi Demokrat ini mengingatkan, percepatan penyerapan anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada mengejar target realisasi. Jika pekerjaan fisik dikebut untuk menghabiskan anggaran dalam waktu empat bulan, ia khawatir kualitas pembangunan justru menjadi taruhan.

"Ini yang menurut saya agak tidak masuk akal. Padahal ini sudah Agustus. Apa bisa Pemkot menghabiskan sisanya dalam waktu empat bulan? Apa bisa Pemkot mengandalkan kualitas yang bagus kalau pekerjaannya cepat-cepetan menghabiskan sisa anggaran triliunan itu dalam waktu empat bulan?" ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tinggi atau rendahnya persentase serapan anggaran, tetapi juga menyangkut kualitas dan akuntabilitas penggunaan APBD.

Machmud mengaku, telah menanyakan persoalan tersebut kepada pihak dinas terkait. Namun, jawaban yang diterimanya menyebut sebagian anggaran tersebut merupakan dana utang yang digunakan untuk pembangunan.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi Machmud,  apa alasan penggunaan skema pinjaman apabila pembangunan atau pembebasan lahan yang dimaksud sudah dilaksanakan di lapangan.

"Katanya itu adalah uang utang untuk pembangunan. Sementara di lapangan sudah dibangun. Kalau itu sudah dibangun, untuk apa utang?" katanya.

Machmud juga mempertanyakan, mekanisme penggantian atau reimburse yang dijelaskan Pemkot. Menurutnya, jika pembayaran kepada masyarakat untuk pembebasan lahan sudah dapat dilakukan menggunakan APBD, maka perlu dijelaskan urgensi penggunaan dana pinjaman.

Ia mengingatkan, setiap pembiayaan yang bersumber dari APBD pada akhirnya berkaitan dengan uang masyarakat. Sebab, APBD dihimpun antara lain dari pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat.

"Kalau sudah bisa bayar warga pembebasan lahan dibayar uangnya pakai APBD, terus untuk apa lagi pakai pinjam-pinjam? Menjadi beban rakyat. Karena diakui atau tidak, yang mengangsur adalah rakyat," tegasnya.

Untuk itu, Machmud menyatakan, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memuaskan terkait besarnya anggaran tersebut, tingkat serapannya, serta skema utang yang digunakan untuk pembangunan.

Ia memastikan, persoalan tersebut akan kembali dipertanyakan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya.

"Saya juga belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Pemkot Surabaya. Kami akan tanyakan nanti ketika ada rapat Badan Anggaran Pemkot dengan DPRD," pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.