05 September 2026

Get In Touch

Komisi A DPRD Jatim Tekankan Efisiensi APBD Harus Berujung pada Pelayanan Publik

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi.

SURABAYA (Lentera) – Komisi A DPRD Jawa Timur menekankan efisiensi anggaran dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 tidak boleh berhenti pada pengurangan belanja. Efisiensi harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap alokasi anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi mengungkapkan, kebijakan anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal harus semakin selektif dan terukur. Program yang dipertahankan maupun mendapat tambahan anggaran harus memiliki urgensi serta dampak langsung terhadap masyarakat.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas dan adanya kebijakan efisiensi anggaran, setiap alokasi belanja harus semakin selektif, terukur, dan diarahkan pada program yang memiliki urgensi serta dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelesaian persoalan strategis daerah,” ungkap Eko, Selasa (01/09/2026).

Komisi A memberikan perhatian pada sejumlah kebutuhan, mulai dari penyelesaian aset Pemprov Jatim di Bakorwil Malang, penguatan pengawasan Inspektorat, peningkatan layanan ketenteraman dan ketertiban melalui Satpol PP, hingga percepatan program Cerdas Digital.

Perhatian juga diberikan terhadap perbaikan fasilitas dan pelayanan Badan Penghubung Daerah serta program pemberian makanan tambahan bagi anak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Menurut Politisi Gerindra tersebut, setiap dukungan anggaran harus disertai target kinerja, ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Komisi A tidak menghendaki kebijakan efisiensi justru mengurangi kualitas pelayanan publik, namun sebaliknya menjadi momentum untuk menata kembali prioritas belanja agar semakin fokus pada kebutuhan masyarakat dan tugas pokok pemerintahan,” ujarnya.

Salah satunya, terkait dengan fungsi pengawasan Inspektorat, dalam pembahasan P-APBD 2026, Inspektorat mendapat tambahan anggaran Rp15,874 miliar yang antara lain diarahkan untuk JKN, pemeriksaan anggaran, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan, serta kerja sama APIP dengan aparat penegak hukum.

Komisi A mencatat masih terdapat 40 kasus atau 44 persen aduan masyarakat yang belum dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan anggaran. Sementara penyelesaian temuan kerugian keuangan berada pada angka 51,13 persen.

Karena itu, Komisi A meminta pengawasan diperkuat melalui pendekatan berbasis risiko, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penguatan koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum, serta digitalisasi pengawasan.

“Inspektorat harus ditempatkan sebagai katalisator pencegahan penyimpangan, bukan hanya bertindak setelah persoalan terjadi, sehingga setiap rupiah APBD dapat terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Eko menegaskan, perubahan anggaran tersebut harus dikawal agar tidak semata-mata mengejar serapan. Setiap perubahan alokasi harus menghasilkan kinerja yang terukur, pelayanan publik yang lebih baik, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Setiap perubahan alokasi anggaran hendaknya tidak semata-mata berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus menghasilkan kinerja yang terukur, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.