MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tidak bisa sembarangan mengusulkan kampung untuk mengikuti Program Kampung Iklim (ProKlim) Lestari. Sebelum diajukan ke tingkat nasional, lokasi harus memiliki rekam jejak kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang konsisten, didukung kelembagaan, serta bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi di lapangan.
"Ketentuannya sangat detail. Meliputi kegiatannya mulai adaptasi sampai ke mitigasi terhadap perubahan iklim," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, salah satu aspek yang diperhatikan adalah kelembagaan di tingkat kampung. Selain itu, pelaksanaan kegiatan adaptasi dan mitigasi juga harus dapat dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan.
Bentuk kegiatannya juga cukup beragam. Mulai dari pengelolaan sampah dan air, pengendalian pencemaran, hingga pengelolaan limbah rumah tangga seperti minyak jelantah.
Kegiatan lain yang turut menjadi bagian dari upaya menghadapi perubahan iklim meliputi pengendalian banjir, pencegahan kerusakan lingkungan, serta penataan lingkungan melalui penghijauan.
Tidak berhenti pada aspek lingkungan, kegiatan penyediaan pangan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya yang dapat diperhitungkan. Di antaranya melalui urban farming, pertanian, hingga perikanan.
Pria yang akrab dengan sapaan Trisan ini menegaskan, keberadaan kegiatan lingkungan saja belum cukup untuk membawa sebuah kampung menuju ProKlim Lestari. Ada rekam jejak yang harus dipenuhi secara konsisten.
Salah satunya, kampung yang akan menuju kategori Lestari harus lebih dulu memenuhi predikat ProKlim Utama dalam dua tahun terakhir. Konsistensi menjadi penting karena seluruh proses dan kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian.
"Minimal sebelum ke Lestari ini harus Utama dulu, itu di dua tahun terakhir. Dan itu harus secara konsisten, enggak bisa kalau sudah putus," katanya.
Karena itu, setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat perlu dicatat dan didokumentasikan. Catatan tersebut nantinya menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa dalam proses penilaian.
Tak hanya dokumen, kondisi di lapangan juga menjadi pembanding. Tim verifikator akan melihat kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di wilayah tersebut.
Salah satu wilayah yang dinilai memiliki rekam jejak tersebut adalah RW 05 Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Wilayah ini kemudian diusulkan oleh DLH Kota Malang untuk mengikuti penilaian menuju kategori ProKlim Lestari.
Namun menurutnya, RW 05 Arjowinangun masih harus melewati proses verifikasi dan penilaian di tingkat nasional. "Malang Raya ini baru satu ini. Baru satu ini yang ini aja masih kandidat, masih usulan. Belum tentu disetujui," tegasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
