02 September 2026

Get In Touch

Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Akan Dibawa ke Sidang Pleno

akil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam saat memberikan keterangan, Sabtu (29/8/2026).
akil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam saat memberikan keterangan, Sabtu (29/8/2026).

JOMBANG (Lentera) - Kesepakatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang belum tercapai saat Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Kemudian pembahasan mengenai syarat pencalonan sudah disepakati dibuat longgar dan menghasilkan dua opsi yang akan dibawa ke sidang pleno.

"Kalau untuk pemilihan Ketua Umum masih ada opsi. Yang tadi kan syarat ya, jadi dibuat longgar saja, sepanjang memenuhi persyaratan inti dari yang ditetapkan di dalam AD/ART," kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof Asrorun Niam usai sidang pada Sabtu (29/8/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum sempat diskors sejak semalam dan baru dilanjutkan kembali pagi harinya setelah pembahasan isu lain dituntaskan terlebih dahulu, hingga akhirnya menghasilkan dua opsi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, opsi tersebut yaitu opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote yang tetap disertai persetujuan Rais Aam terpilih. "Opsi yang pertama adalah pemilihan langsung one man, one vote, kemudian tetap dengan persetujuan Rais Aam terpilih," katanya melansir nuonline.

Kemudian opsi kedua adalah mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU) yang mengusulkan sejumlah nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang memiliki otoritas memilih.

"Jadi kalau di dalam draftnya lima nama diusulkan, kemudian ditabulasi diambil sembilan besar, diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih, jadi Ahlul Ikhtiar. Dia memiliki kompetensi untuk menentukan pemimpin yang akan menakhodai NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan juga persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih," ujarnya.

Kedua opsi ini, menurutnya akan dibawa ke sidang pleno III Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi untuk ditawarkan dan dibahas kembali oleh seluruh muktamirin dengan keputusan akhir diupayakan melalui musyawarah mufakat.

"Ini nanti akan dibawa ke sidang pleno, ditawarkan. Kalau bisa disepakati, disepakati di forum muktamar yang diikuti seluruh muktamirin dari peserta muktamar di sidang plenonya. Kalau tidak, nanti votingnya ada di situ," katanya.

Asrorun Niam menegaskan belum ada kesepakatan maupun kecondongan mayoritas yang bisa disimpulkan pada tahap ini, karena forum belum menemukan titik temu maupun jalan ketiga.

"Bukan setuju, kalau setuju kan berarti sudah putus mufakat. Ada aspirasi yang tetap ada aspirasi yang ingin berubah, karena ini pilihannya A-B dan belum bisa dicarikan komitmen titik temu kesepakatan dan belum juga ada alternatif jalan ketiga sebagaimana yang sebelumnya. Akhirnya disepakati untuk dibawa ke sidang pleno untuk didiskusikan kembali dan diambil keputusan, baik melalui mufakat, tentu ini pilihan pertama, kalau tidak ya melalui voting," ujarnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada gambaran pasti mengenai opsi mana yang lebih didominasi dukungan muktamirin, karena proses pemungutan suara belum dilakukan.

"Belum ada voting, kalau sudah ketahuan mayoritas ya nanti lewat voting hasilnya itu. Kalau ini tadi tidak menggambarkan mengenai siapa yang lebih dominan. Kalau sudah ketahuan yang lebih dominan, kan bisa di-vote di situ," katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.