27 August 2026

Get In Touch

Rencana PPPK jadi PNS, Begini Respons Dikbud Kota Malang soal Nasib 2.200 Guru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kabar soal rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 2.200 guru PPPK di Kota Malang yang nasib status kepegawaiannya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait status kepegawaian guru PPPK. "Kami pastinya mengikuti kalau memang ada kebijakan seperti itu. Bagus saja kalau menurut saya," ujar Suwarjana, dikutip pada Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan mekanisme antara guru PPPK dan PNS. Guru PPPK memiliki masa perjanjian kerja yang dapat diperpanjang, sementara terdapat evaluasi kinerja dalam periode tertentu.

"Kalau selama ini kan PPPK itu ada perpanjangan kontrak selama lima tahun, beda dengan PNS. Yang setiap lima tahun itu kami ada penilaian kinerjanya. Tetapi intinya kami akan mengikuti kalau memang sudah menjadi kebijakan pusat," jelasnya.

Suwarjana menyebut saat ini terdapat sekitar 2.200 guru PPPK yang bertugas di lingkungan pendidikan Kota Malang.

Jumlah tersebut membuat kebutuhan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK menjadi salah satu komponen belanja yang cukup besar dalam sektor pendidikan.

Ia memperkirakan besaran gaji yang menjadi dasar perhitungan sekitar Rp3,5 juta per guru setiap bulan. "Sekarang ada sekitar 2.200 guru PPPK, dikalikan satu bulan Rp3,5 juta. Kemudian kalikan 12 bulan. Itungannya itu," kata Suwarjana.

Jika menggunakan perhitungan tersebut, kebutuhan untuk pembayaran gaji sekitar 2.200 guru PPPK mencapai Rp7,7 miliar per bulan. Dalam satu tahun, nominalnya setara sekitar Rp92,4 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan jumlah guru PPPK dan nominal Rp3,5 juta per bulan yang disampaikan Suwarjana, sehingga tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan komponen belanja kepegawaian PPPK.

Sementara itu, terkait keberadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Malang, Suwarjana mengatakan memang terdapat sejumlah pegawai dengan skema tersebut. Namun, menurutnya, jumlahnya masih sedikit dan bukan berasal dari tenaga guru.

"Ada beberapa, tapi paruh waktu sedikit. Dan itu bukan guru, semacam tendik," terangnya. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.