26 August 2026

Get In Touch

43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Diperketat

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.

SURABAYA (Lentera)– Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar di Surabaya mendapat apresiasi dari DPRD Surabaya. Namun, langkah tersebut dinilai perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat hingga tingkat masyarakat agar peredaran rokok ilegal tidak kembali meluas.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan dan pemusnahan barang bukti. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan peredaran di lapangan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Politisi Gerindra tersebut menilai penindakan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga potensi penerimaan negara. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi mengurangi penerimaan dari cukai dan pajak rokok.

Menurutnya, potensi penerimaan negara yang terselamatkan dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp36 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan karena penerimaan negara pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Yona juga mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait meningkatkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Meski demikian, penertiban diminta tetap dilakukan dengan pendekatan humanis dan menghindari kekerasan.

“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.

Selain penindakan, Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menilai keterlibatan masyarakat juga penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal. Pengawasan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat karena peredarannya dapat berlangsung melalui berbagai jalur.

Ia juga meminta sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengenali produk legal serta memahami risiko memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, sinergi antara Pemkot Surabaya, Bea Cukai, Satpol PP, kepolisian dan instansi terkait perlu dijaga secara berkelanjutan. Komisi A DPRD Surabaya, kata dia, siap mendorong penguatan koordinasi dan edukasi agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang sitaan.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.