28 August 2026

Get In Touch

Tiga dari 14 Lokasi SPPG di Trenggalek Belum Sesuai Tata Ruang

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek.
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek.

TRENGGALEK – Sebanyak tiga dari 14 lokasi rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek, masih menghadapi persoalan tata ruang.

Hal ini sesuai hasil verifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Trenggalek, tiga dari 14 rencana lokasi pembangunan SPPG belum memenuhi kesesuaian pola ruang, karena berkaitan dengan sempadan hingga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kondisi tersebut diketahui dalam proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). DPUPR memastikan, setiap lokasi yang diajukan harus melalui pemeriksaan berdasarkan ketentuan tata ruang sebelum dokumen kesesuaiannya dapat diterbitkan.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan DPUPR Kabupaten Trenggalek, Wahyudi Argo Trisno menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak seluruh lokasi SPPG yang diajukan, dapat langsung dinyatakan sesuai.

"Setelah kami cek terhadap 14 permohonan yang masuk, memang ada tiga lokasi yang belum cocok dengan pola ruang yang berlaku. Jadi, untuk lokasi tersebut prosesnya tidak bisa langsung kami nyatakan sesuai," kata Wahyudi.

Ia menyebut, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut satu jenis kawasan. Beberapa titik berada pada area yang berkaitan dengan sempadan sungai maupun jaringan irigasi, sementara sebagian lainnya teridentifikasi masuk kawasan yang memiliki perlindungan khusus.

"Di dalam verifikasi kami melihat beberapa aspek sekaligus, mulai dari RTRW, LSD, LP2B sampai kawasan hutan. Karena itu, lokasi yang diajukan memang harus kami cocokkan terlebih dahulu dengan seluruh data tata ruang yang tersedia," jelasnya.

Menurut Wahyudi, keberadaan lokasi di kawasan LSD menjadi salah satu persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui DPUPR. Pemohon harus lebih dulu memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat apabila lokasi tersebut hendak dikeluarkan dari kawasan yang dilindungi.

"Kalau ternyata titiknya berada di LSD, kewenangannya bukan hanya di daerah. Pemohon harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN mengenai pengeluaran lokasi tersebut dari LSD sebelum proses kesesuaian tata ruang bisa dilanjutkan," ujarnya.

DPUPR, lanjut Wahyudi, tidak akan mengambil keputusan di luar kewenangannya. Setiap permohonan dinilai berdasarkan koordinat yang diajukan, kemudian dicocokkan dengan berbagai ketentuan dan data tata ruang.

"Prinsip kami, kalau persyaratannya belum terpenuhi, kami tidak bisa memaksakan untuk menerbitkan kesesuaian tata ruang. Kami harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, dari pengajuan SPPG melalui sistem OSS RBA, terdapat tiga permohonan yang dokumen kesesuaian tata ruangnya telah terbit dan dinyatakan sesuai.

Wahyudi menambahkan, mekanisme pengajuan melalui OSS juga menyesuaikan dengan nilai modal usaha. Untuk modal di bawah Rp1 miliar, pemohon dapat menggunakan mekanisme penilaian mandiri yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

"Untuk pengajuan dengan modal di bawah Rp1 miliar, sistem OSS menggunakan mekanisme penilaian mandiri. Namun data yang masuk tetap menjadi bahan bagi kami untuk dilakukan verifikasi kesesuaiannya," pungkasnya.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.