24 August 2026

Get In Touch

Kisah Terbongkarnya Pabrik Uang Palsu Rp 36 Miliar di Tangsel...

Pengungkapan produksi uang palsu (upal) yang berlokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2026) -Kompas
Pengungkapan produksi uang palsu (upal) yang berlokasi di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C Jalan Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (22/8/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Sebuah pabrik pencetakan uang palsu berskala besar terbongkar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Dari lokasi tersebut, Polda Metro Jaya menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nominal mencapai Rp 36 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kawasan pergudangan tersebut.

Berawal dari Laporan Warga

Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan (Eksmonbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan di lapangan pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi tersebut.

“Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di lokasi.

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan tiga orang yang tengah bertugas mencetak uang, yakni N, S, dan D.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap satu orang lainnya berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pemodal dan Eksekutor

Victor mengungkapkan, AB diduga merupakan pemodal utama sekaligus pihak yang memberikan perintah pencetakan uang palsu.

Sementara itu, S, NC, dan D berperan sebagai pihak yang mengeksekusi proses pencetakan.

“Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ungkap Victor.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa S dan NC merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.

Pabrik tersebut diketahui telah aktif beroperasi selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026.

Para pelaku menggunakan cetakan uang kertas tahun emisi 2016 dalam proses produksi.

Kualitas "Grade A"

Uang palsu yang diproduksi bukan sekadar dibuat menyerupai uang asli secara kasatmata.

Victor menyebut kualitas uang palsu tersebut tergolong sangat rapi dan masuk kategori Grade A.

Uang tiruan yang disita dilengkapi sejumlah detail fisik, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Kualitas tersebut diduga disiapkan agar uang palsu dapat masuk ke sistem perbankan.

Nyaris masuk perbankan

Polisi mengungkap uang palsu tersebut rencananya didistribusikan melalui dua jalur.

Salah satunya dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli untuk kemudian disetorkan ke perbankan swasta. 

“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Victor, mengutip Kompas, Minggu (23/8/2026).

Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana. Victor mengatakan seluruh stok uang palsu yang ditemukan polisi belum sempat diedarkan kepada masyarakat.

Peralatan senilai Rp 1 Miliar

Untuk memproduksi uang palsu dengan tingkat kemiripan tinggi, sindikat tersebut menggunakan berbagai peralatan percetakan. Nilai peralatan yang digunakan disebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain,” kata Budi.

Polisi turut menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat pressing benang pengaman, serta tinta cetak khusus.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, Polda Metro Jaya berencana menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," tutup Victor (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.