23 August 2026

Get In Touch

Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2026, Pemkot Kediri Raih Nilai 99,1 dan Predikat Istimewa

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari menerima penghargaan dari Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari menerima penghargaan dari Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko.

KEDIRI (Lentera) - Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Istimewa, dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. 

Prestasi ini merupakan wujud komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan hukum bagi masyarakat. 

Pada penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun ini, Kota Kediri berhasil meraih nilai 99,1 dengan kategori AA (Istimewa), bersanding dengan Kota Malang.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari. 

Penyerahan penghargaan bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Pengayoman yang berlangsung di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri, Anita Puji Lestari mengatakan penilaian IRH dilaksanakan rutin setiap tahun, untuk tahun ini capaian nilai IRH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai di angka 98. 

"Peningkatan nilai ini didorong oleh beberapa aspek perbaikan dan penyempurnaan, diantaranya penyempurnaan Fitur JDIH yang memuat informasi secara lengkap mengenai produk hukum termasuk status pemberlakuan regulasi," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026). 

Selain itu, jelasnya, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan yang turut mendukung proses penyusunan produk hukum, agar lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anita menambahkan, ada empat indikator utama dalam penilaian IRH, antara lain harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan dan penataan dan pengelolaan JDIH. 

“Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah,” terangnya.

Menurut Anita, capaian predikat Istimewa dalam penilaian IRH memberikan dampak pada kualitas regulasi daerah, yang merupakan salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” papar Anita. 

Anita berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas regulasi di Kota Kediri. 

“Kami berharap adanya IRH bagi Pemerintah Daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.