JAKARTA (Lentera) - Sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun tak berkutik Ketika Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 16 orang tersangka yaitu B sebagai produsen, RC berperan sebagai distributor, M sebagai kuri, kemudian TA dan RTP berperan pendaur ulang. Sedangkan 11 tersangka lain yaitu IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO berperan sebagai sebagai penjual.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta, Rabu (19/8/2026) melansir antara.
Wakapolda Dekananto mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
Wakapolda mengungkapkan mereka bergerak dengan dua modus utama, yaitu memproduksi meterai palsu baru serta merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru.
Selanjutnya hasil dari produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace (pasar online) digital.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Wakapolda Dekananto membeberkan bahwa dalam setahun terakhir, sindikat ini telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk hanya membeli meterai melalui gerai resmi seperti Kantor Pos dan mewaspadai tawaran meterai berharga miring di platform online. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
