15 August 2026

Get In Touch

Status Tanggap Darurat Karhutla Diperpanjang Hingga 8 September 2026

Pemkot bersama.
Pemkot bersama.

PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperpanjang selama 29 hari status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan, terhitung dari tanggal 11 Agustus hingga 8 September 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemkot Palangka Raya bersama Forkopimda telah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan selama 29 hari, terhitung dari 11 Agustus hingga 8 September 2026," papar Budi, Jumat (14/8/2026).

Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama masih tingginya kejadian karhutla, meluasnya area terdampak serta sejumlah titik api yang mulai mendekati kawasan pemukiman.

Selain itu, keterbatasan sumber air selama musim kemarau, turut menjadi tantangan saat melakukan proses pemadaman.

Sejumlah lokasi kebakaran semakin sulit mendapatkan pasokan air sehingga penanganan pemadaman membutuhkan dukungan personel dan sarana yang lebih banyak.

Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak status tanggap darurat karhutla ditetapkan pada 1 Juni hingga 10 Agustus 2026, tercatat 195 kejadian kebakaran dengan luas lahan terdampak mencapai 174,24 hektare.

"Hal ini dipicu kondisi lahan yang semakin kering akibat kemarau, jarak yang cukup jauh menuju sejumlah titik kebakaran, serta keterbatasan sumber daya, menjadi tantangan utama bagi petugas di lapangan," jelasnya.

Budi melanjutkan, dengan diperpanjangnya status tersebut, Pemkot Palangka Raya berharap koordinasi lintas instansi, pengerahan personel, dukungan sarana prasarana serta upaya pencegahan dan pemadaman dapat semakin diperkuat.

BPBD bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan relawan, berupaya membagi kekuatan serta jadwal penanganan untuk memprioritaskan titik kebakaran yang berpotensi mengancam permukiman.

"Kami membagi jadwal dan lokasi dengan pasukan lainnya, karena fokus saat ini adalah titik-titik kebakaran yang sudah mendekati permukiman warga," ucapnya.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain itu, warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran sehingga bisa ditangani sedini mungkin. (*)

 

Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.